Aspek Pajak Perusahaan Pelayaran diatur dalam PP 50 Tahun 2019 jo. PMK 41/PMK.03/2020. kemudian PP 50 tahun 2019 diubah dengan PP 49 tahun 2022 . Pembahasan berikut dibawah ini masih mengacu pada PMK 41/PMK.03/2020 yang merupakan Turunan dari PP 50 Tahun 2019. Dalam konteks pembahasan Aspek Pajak Perusahaan Pelayaran yang di maksud disini adalah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional yaitu badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan
Biaya Penyusutan Komersil Vs Fiskal
Biaya penyusutan adalah bagian dari aset tetap yang dianggap telah “dikonsumsi” selama periode berjalan. Tujuannya adalah untuk mengurangi nilai aset yang tercatat secara bertahap. Transaksi pencatatan biaya penyusutan merupakan jenis transaksi pencatatan non tunai alias tidak ada arus kas yang keluar.