DPP Nilai Lain

Dalam sistem PPN di Indonesia, DPP Nilai Lain adalah salah satu jenis Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan untuk menghitung pajak terutang jika nilai transaksi yang sebenarnya (seperti Harga Jual atau Penggantian) sulit ditentukan atau jika terdapat kondisi tertentu yang diatur oleh Menteri Keuangan.

Secara umum, PPN dihitung dengan rumus: PPN = Tarif x DPP

Mengapa Perlu Nilai Lain?

Biasanya, DPP didasarkan pada Harga Jual atau Penggantian. Namun, ada situasi di mana tidak ada uang yang dibayarkan atau harga pasar sulit dijadikan acuan tunggal. Nilai Lain hadir untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi wajib pajak dalam menghitung PPN.

Contoh Penerapan DPP Nilai Lain

Nilai Lain sebagai dasar Pengenaan Pajak  atau sering disingkat DPP Nilai lain diatur dalam Pasal 8A UU PPN ayat 1. Sementara ayat 3 menyatakan bahwa  Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP/ impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang dalam penghitungan  PPN terutang  menggunakan DPP berupa nilai lain dapat dikreditkan.

Pengaturan lebih lanjut nilai lain sebagai dasar Pengenaan Pajak diatur dalam PMK 121/PMK.03/ 2015 yang merupakan perubahan ketiga dari PMK 75/PMK.03/2010 tentang nilai lain sebagai dasar Pengenaan Pajak.

Nilai Lain  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

hurufObjek PPNDPP Nilai Lain
aPemakaian sendiri BKP dan/atau Jasa Kena PajakHarga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
bPemberian cuma-cuma BKP dan/ atau JKP adalahHarga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
cdi hapus 
duntuk penyerahan film ceritaperkiraan hasil rata-rata per judul film;
ePenyerahan produk hasil tembakauharga jual eceran
fBKP berupa persediaan dan/ atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaanharga pasar wajar
gPenyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/ atau penyerahan BKP antar cabangharga pokok penjualan
hPenyerahan BKP melalui pedagang perantaraharga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
iuntuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui Juru lelangharga lelang

untuk huruf J (jasa pengiriman paket ,k (paket wisata), m (freight Fowarding). dicabut, pengaturannya dipindahkan ke PMK 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan JKP tertentu. Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan perkiraan hasil rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, dalam rangka penerapan Nilai Lain, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Perubahan Pada PMK 71/2022

Berdasarkan peraturan terbaru (seperti PMK No. 71/2022), berikut adalah beberapa transaksi yang menggunakan Nilai Lain:

Jenis TransaksiDasar Pengenaan Pajak (Nilai Lain)
Pemakaian SendiriHarga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
Pemberian Cuma-cumaHarga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
Penyerahan Media Rekaman Suara/GambarPerkiraan Harga Jual rata-rata.
Penyerahan Film CeritaPerkiraan hasil rata-rata per judul film.
Produk Hasil TembakauHarga Jual Eceran (HJE).
Barang Inbreng/Sisa AktivaHarga pasar wajar (saat pembubaran perusahaan).
Penyerahan melalui Pedagang PerantaraHarga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli.
Penyerahan melalui Juru LelangHarga lelang.

Leave a Comment