DPP Nilai Lain

Nilai Lain sebagai dasar Pengenaan Pajak  atau sering disingkat DPP Nilai lain diatur dalam Pasal 8A UU PPN ayat 1. sementara ayat 3 menyatakan bahwa  Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP/ impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang dalam penghitungan  PPN terutang  menggunakan DPP berupa nilai lain dapat dikreditkan.

Pengaturan lebih lanjut nilai lain sebagai dasar Pengenaan Pajak diatur dalam PMK 121/PMK.03/ 2015 yang merupakan perubahan ketiga dari PMK 75/PMK.03/2010 tentang nilai lain sebagai dasar Pengenaan Pajak.

Nilai Lain  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:

hurufObjek PPNDPP Nilai Lain
aPemakaian sendiri BKP dan/atau Jasa Kena PajakHarga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
bPemberian cuma-cuma BKP dan/ atau JKP adalahHarga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
cdi hapus
duntuk penyerahan film ceritaperkiraan hasil rata-rata per judul film;
ePenyerahan produk hasil tembakauharga jual eceran
fBKP berupa persediaan dan/ atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaanharga pasar wajar
gPenyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/ atau penyerahan BKP antar cabangharga pokok penjualan
hPenyerahan BKP melalui pedagang perantaraharga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
iuntuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui Juru lelang harga lelang

untuk huruf J (jasa pengiriman paket ,k (paket wisata), m (freight Fowarding). dicabut, pengaturannya dipindahkan ke PMK 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan JKP tertentu

Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan perkiraan hasil rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, dalam rangka penerapan Nilai Lain, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?