Aspek Pajak Angkutan Karyawan

Aspek Pajak Angkutan Karyawan

Aspek Pajak Angkutan Karyawan yang akan dibahas berikut ini adalah bagian dari segmen usaha jasa angkutan di darat untuk angkutan orang. Usaha perusahaan angkutan umum untuk angkutan orang dapat terdiri dari 3 segmen, yaitu: angkutan umum dalam trayek, angkutan antar jemput karyawan, dan angkutan pariwisata. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau … Read more

PPN DTP Pembelian Rumah

PPN Pembelian Rumah

Kebijakan “gratis” PPN atas Pembelian Rumah merupakan insentif dari Pemerintah yang dikenal dengan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak Maksimal dua Milyar (Rp 2 Miliar) yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak 5 Miliar. Contoh1 : Tuan A membeli rumah seharga 6 Miliar. atas transaksi tersebut Tn. A … Read more

PPN Jasa Keagamaan

PPN Jasa Keagamaan diatur dalam PMK 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN ini merupakan pelaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) PP 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM s.t.d.t.d. dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang … Read more

Aspek Pajak Usaha Perikanan

Aspek usaha Perikanan

A. Pendahuluan Tulisan ini mengulik tentang aspek pajak usaha Perikanan. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Orang/Badan yang menjalankan usaha Perikanan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), yang merupakan izin … Read more

DPP Nilai Lain

Nilai Lain sebagai dasar Pengenaan Pajak  atau sering disingkat DPP Nilai lain diatur dalam Pasal 8A UU PPN ayat 1. sementara ayat 3 menyatakan bahwa  Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP/ impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang dalam penghitungan  PPN terutang  menggunakan DPP … Read more

PPN Hasil Pertanian Tertentu

PPN hasil Pertanian tertentu

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang. Ketentuan mengenai rincian barang hasil pertanian tertentu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK 64/PMK.03/2022 Besaran tertentu ditetapkan: a. sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai … Read more

Aspek Pajak Perkebunan Kelapa Sawit

Aspek Pajak Perkebunan Kelapa sawit

A. Sekilas Tentang Perkebunan/Industri Kelapa Sawit Perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu industri strategis, karena berhubungan dengan sektor pertanian (agro‐based industry) yang banyak berkembang di negara‐negara tropis seperti Indonesia, Malaysia dan Thailand. Tanaman Kelapa sawit termasuk tumbuhan pohon. Tingginya dapat mencapai 24 meter. Bunga dan buahnya berupa tandan, serta bercabang banyak. Buahnya kecil dan apabila … Read more

Aspek Pajak Perusahaan Pelayaran

Aspek Pajak Perusahaan Pelayaran

Aspek Pajak Perusahaan Pelayaran diatur dalam PP 50 Tahun 2019 jo. PMK 41/PMK.03/2020. kemudian PP 50 tahun 2019 diubah dengan PP 49 tahun 2022 . Pembahasan berikut dibawah ini masih mengacu pada PMK 41/PMK.03/2020 yang merupakan Turunan dari PP 50 Tahun 2019. Dalam konteks pembahasan Aspek Pajak Perusahaan Pelayaran yang di maksud disini adalah  Perusahaan … Read more

PPN Penyerahan JKP Tertentu

PPN Penyerahan JKP Tertentu

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu. Dulu dikenal dengan istilah DPP Nilai lain. Pengusaha kena Pajak tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud … Read more

Tidak dikenai PPN

tidak dikenai PPN

Tidak dikenai PPN atas makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering. Hal ini karena objek tersebut merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Dasar hukum tersebut diatur dalam Peraturan … Read more

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?