PPN Jasa Keagamaan

PPN Jasa Keagamaan diatur dalam PMK 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN ini merupakan pelaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) PP 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM s.t.d.t.d. dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang … Read more

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?