Perlakuan Pajak BUT Berdasarkan P3B

Perkembangan ekonomi lintas batas mendorong pentingnya pemahaman mengenai bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Oleh karena itu, aturan perlakuan pajak BUT berdasarkan P3B menjadi acuan krusial bagi investor asing. Kesepakatan internasional ini berfungsi membatasi hak pemajakan domestik agar tidak terjadi pengenaan pajak ganda. Melalui skema tersebut, kepastian hukum kepatuhan pajak perusahaan multinasional dapat berjalan lebih optimal.

Perlakuan Pajak BUT atau Permanent Establishment (PE) berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty merupakan salah satu pilar krusial dalam perpajakan internasional. Secara umum, P3B berfungsi sebagai batasan atau “rem” bagi hak pemajakan domestik Negara Sumber (Source State) terhadap subjek pajak luar negeri. Berikut adalah penjelasan komprehensif mengenai bagaimana BUT diperlakukan di dalam P3B (biasanya diatur dalam Pasal 5 tentang BUT dan Pasal 7 tentang Laba Usaha):

1. Ambang Batas Keberadaan (Threshold of Presence)

Sebelum Negara Sumber dapat memajaki laba usaha dari perusahaan asing, mereka harus membuktikan bahwa perusahaan tersebut memiliki BUT di wilayahnya berdasarkan Pasal 5 P3B. P3B menetapkan kriteria yang sering kali lebih tinggi atau berbeda dari UU domestik (seperti UU PPh di Indonesia):

  • BUT Fasilitas Fisik (Asset-based PE): Adanya tempat usaha tetap (kantor, pabrik, gudang, tambang) yang bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha.
  • BUT Aktivitas/Jasa (Service PE): Pemberian jasa di Negara Sumber yang melewati jangka waktu tertentu (time test). Di dalam P3B, time test ini bervariasi (misalnya 60, 90, atau 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan). Jika belum melewati time test, Negara Sumber tidak boleh menganggapnya sebagai BUT.
  • BUT Agen (Dependent Agent PE): Orang atau badan yang bertindak di Negara Sumber atas nama perusahaan asing dan memiliki otoritas untuk menutup kontrak secara reguler.

Pengecualian (Preparatory & Auxiliary): P3B secara tegas mengatur bahwa aktivitas yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliary)—seperti gudang yang hanya untuk memajang barang atau kantor untuk mengumpulkan informasi—tidak dikategorikan sebagai BUT, meskipun secara UU domestik mungkin dianggap BUT.

Time Test BUT

Ketentuan time test dalam P3B menentukan batas waktu minimum kehadiran aktivitas luar negeri di Indonesia sebelum statusnya berubah menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Jika aktivitas tersebut berlangsung kurang dari jangka waktu yang disepakati, Indonesia sebagai Negara Sumber tidak memiliki hak pemajakan atas laba usahanya. Secara garis besar, time test dibagi berdasarkan jenis kegiatannya, yaitu Proyek Konstruksi (Gedung, Instalasi, Perakitan) dan Pemberian Jasa (Konsultan atau Jasa Lainnya oleh Pegawai/Personel).

Berikut adalah ringkasan tabel time test Indonesia dengan beberapa negara mitra strategis yang berlaku efektif:

NoNegara MitraProyek Konstruksi / InstalasiPemberian Jasa (Service PE)Keterangan / Catatan Khusus
1Amerika Serikat (USA)120 hari120 hari / 12 bulanMenggunakan instrumen Limitation on Benefits (LOB).
2Singapura6 bulan90 hari / 12 bulanMitra dagang paling aktif dengan intensitas cross-border tinggi.
3Jepang6 bulan183 hari / 12 bulanMenggunakan perhitungan berbasis bulan kalender untuk konstruksi.
4Australia120 hari120 hari / 12 bulanMemiliki ambang batas yang cukup ketat (pendek).
5Belanda6 bulan3 bulan / 12 bulanSalah satu amandemen traktat tertua di Eropa.
6Inggris (UK)183 hari91 hari / 12 bulanMenggunakan angka spesifik hari, bukan satuan bulan.
7Jerman6 bulan183 hari / 12 bulanKonstruksi dihitung berdasarkan periode 6 bulan.
8Korea Selatan6 bulan3 bulan / 12 bulanDominan pada proyek manufaktur dan infrastruktur.
9Tiongkok (China)6 bulan183 hari / 12 bulanBerlaku agregat hari dalam jangka waktu 12 bulan.
10Malaysia6 bulan3 bulan / 12 bulanMenggunakan kombinasi bulan untuk jasa dan konstruksi.
11Swiss183 hariNo Time TestKhusus jasa konsultasi/manajemen, langsung dikenakan tarif khusus PPh Pasal 13 P3B (umumnya 5% bruto).

Cara Penghitungan Hari (Solar Days vs Duration of Project)

  • Untuk Proyek Konstruksi: Waktu dihitung dari hari pertama proyek dimulai fisik di lapangan (termasuk tahap persiapan/mobilisasi alat) hingga proyek tersebut diserahterimakan atau selesai sepenuhnya.
  • Untuk Pemberian Jasa: Waktu dihitung berdasarkan kehadiran fisik pegawai di Indonesia (solar days). Jika dalam 1 hari ada 3 pegawai dari kantor pusat asing yang sama bekerja di Indonesia, maka hari tersebut tetap dihitung sebagai 1 hari, bukan 3 hari.
  • Sesuai ketentuan anti-penghindaran pajak terbaru, pemanfaatan hak time test ini wajib menyertakan dokumen Form DGT yang valid melalui saluran elektronik (e-P3B) guna menghindari penolakan fasilitas tax treaty oleh Direktorat Jenderal Pajak.

2. Alokasi Laba Usaha (Attribution of Profits)

Jika keberadaan BUT sudah sah terpenuhi, perlakuan pemajakannya diatur dalam Pasal 7 P3B (Business Profits). Prinsip utamanya adalah:

  • Arm’s Length Principle: BUT harus diperlakukan seolah-olah ia adalah entitas yang terpisah dan independen (separate and independent entity) dari kantor pusatnya. Laba yang dialokasikan ke BUT adalah laba yang secara wajar diperoleh jika BUT tersebut bertransaksi dengan pihak independen.

  • Pembatasan Pendekatan Alokasi Laba:

    • OECD Model: Menggunakan pendekatan Direct Attribution (Laba yang benar-benar dihasilkan oleh aktivitas BUT itu sendiri)
    • UN Model: Mengenal prinsip Force of Attraction. Artinya, jika kantor pusat menjual barang atau melakukan aktivitas yang sejenis dengan yang dilakukan BUT di Negara Sumber, maka penghasilan kantor pusat tersebut dapat “ditarik” untuk dipajaki sebagai penghasilan BUT. (Indonesia banyak mengadopsi UN Model ini dalam P3B-nya).

3. Biaya-Biaya yang Dapat Dikurangkan (Deductibility of Expenses)

P3B memberikan hak kepada BUT untuk mengurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan demi kepentingan usaha BUT tersebut, termasuk biaya administrasi dan umum, baik yang dikeluarkan di Negara Sumber maupun di luar negeri (kantor pusat). Namun, terdapat batasan ketat (khususnya dalam UN Model dan diadopsi dalam praktik Indonesia):

  • BUT tidak boleh mengurangkan pembayaran royalti, imbalan jasa, atau bunga yang dibayarkan kepada kantor pusatnya sendiri (kecuali untuk sektor perbankan/BUT bank).
  • Sebaliknya, BUT juga tidak mengakui penghasilan dari hal serupa dari kantor pusatnya. Hal ini karena secara hukum formal, BUT dan kantor pusat adalah satu kesatuan hukum yang sama.

4. Pengenaan Branch Profit Tax (BPT)

BPT adalah pajak atas laba bersih setelah pajak dari BUT yang dikirim (atau dianggap dikirim) ke kantor pusat.

  • Di bawah UU Domestik Indonesia, tarif BPT adalah 20% (Pasal 26 ayat 4 UU PPh).
  • Di bawah P3B, tarif BPT ini umumnya diturunkan menjadi lebih rendah (misalnya menjadi 10%, 7.5%, atau bahkan 5% tergantung kesepakatan dengan negara mitra).

Note: Beberapa P3B tertentu (seperti P3B Indonesia-pajak tertentu) bahkan membebaskan BPT jika memenuhi syarat tertentu.

Pembebasan BPT

Beberapa negara mitra P3B Indonesia yang mengatur pembebasan BPT atau memiliki tarif 0% (berdasarkan data tarif Tax Treaty Direktorat Jenderal Pajak) antara lain: P3B Indonesia – Selandia Baru (New Zealanddan P3B Indonesia – Hungaria

Syarat Umum untuk Menikmati Pembebasan atau Pengurangan Tarif BPT Berdasarkan P3B:

Agar BUT dari negara mitra tersebut dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan atau penurunan tarif BPT di Indonesia, mereka harus memenuhi persyaratan ketat yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), di antaranya:

  • Persyaratan Administratif (Form DGT): Kantor pusat dari BUT tersebut wajib menyampaikan Surat Keterangan Domisili (Certificate of Domicile) yang sah, yaitu menggunakan Form DGT terbaru melalui saluran e-P3B.

  • Uji Beneficial Owner (Pemilik Manfaat): Kantor pusat di negara mitra harus terbukti sebagai pemilik manfaat yang sebenarnya dari penghasilan tersebut, bukan sekadar perusahaan bayangan (conduit company) yang didirikan hanya untuk menikmati fasilitas treaty (treaty shopping).

  • Bukan Kontrak Bagi Hasil (KBH/PSC): Sebagian besar P3B Indonesia memberikan pengecualian (fasilitas P3B tidak berlaku) bagi BUT yang bergerak di sektor minyak dan gas bumi yang menggunakan skema Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) atau Kontrak Karya. Sektor ini biasanya tetap tunduk pada tarif domestik atau tarif khusus yang dikunci dalam kontrak.

  • Fasilitas Tambahan via Jalur Domestik (Reinvestasi Laba): Luar daripada P3B, aturan domestik Indonesia (PMK No. 14/PMK.03/2011) juga memberikan pembebasan BPT untuk BUT negara mana pun jika laba setelah pajak tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu (paling lambat tahun pajak berikutnya) dan memenuhi syarat investasi seperti penyertaan modal pada perusahaan baru/lama atau pembelian aktiva tetap untuk operasional BUT.

5. Non-Diskriminasi (Non-Discrimination)

Berdasarkan Pasal Non-Diskriminasi dalam P3B (biasanya Pasal 24), Negara Sumber tidak boleh memberikan perlakuan perpajakan yang lebih memberatkan kepada BUT dibandingkan dengan perusahaan domestik yang menjalankan aktivitas yang sama. Pemajakan atas BUT harus dilakukan secara adil setara dengan wajib pajak badan dalam negeri.

Ringkasan Perbedaan: UU Domestik vs P3B

AspekUU Domestik (Indonesian Tax Law)Berdasarkan P3B (Tax Treaty)
Penentuan BUT JasaSejak hari pertama jika berniat untuk menetap, atau > 60 hari dalam 12 bulan.Harus melewati time test spesifik (misal: 90 atau 183 hari).
Aktivitas PerwakilanKantor perwakilan dagang (representative office) bisa langsung dianggap BUT.Jika hanya preparatory/auxiliary, dikecualikan dari status BUT.
Tarif BPTSesuai tarif Pasal 26 (20%).Umumnya direduksi menjadi lebih rendah (bervariasi per negara).
Prinsip AlokasiCenderung menganut Force of Attraction yang luas.Dibatasi oleh Arm’s Length Principle dan jenis P3B yang disepakati (OECD vs UN).

 

Dalam praktiknya, sesuai dengan asas Lex Specialist Derogat Legi Generali, ketentuan di dalam P3B akan mengungguli (override) ketentuan UU Domestik sepanjang wajib pajak luar negeri tersebut dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD/DGT Form) yang valid.

Baca Juga :

Transfer Pricing BUT Perbankan Asing di Indonesia

Leave a Comment