Regulasi mengenai transfer pricing BUT perbankan di Indonesia semakin ketat dan dinamis. Otoritas pajak terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh transaksi intra-grup yang dilakukan oleh kantor cabang asing.
Tulisan ini membahas aspek Pajak BUT Kantor cabang bank Asing yang beroperasi di Indonesia. Sebagai contoh MUFG Bank, Ltd. Jakarta Branch, secara yuridis perpajakan berstatus sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Secara etimologi, kata nexus berasal dari bahasa Latin. Asal Kata: Nexus merupakan bentuk past participle dari kata kerja bahasa Latin nectere, yang berarti “mengikat” atau “menghubungkan”.
Sistem perpajakan internasional kini memasuki era baru lewat kesepakatan Tarif pajak minimum global sebesar 15%. Kebijakan ini sengaja dirancang untuk menyasar kelompok perusahaan multinasional yang beroperasi lintas negara.
Aturan Tentang Transfer Pricing telah mengalami penyempurnaan. Tepatnya tangal 29 Desember 2023 telah diterbitkan PMK Nomor 172 Tahun 2023. Regulasi yang mengatur tentang Penerapan PPKU dalam Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Lanskap pajak internasional Indonesia berubah signifikan pada tahun 2026. Pemerintah resmi memberlakukan PMK 112 Tahun 2025 sebagai pedoman terbaru. Regulasi ini menyelaraskan aturan domestik dengan standar global Multilateral Instrument (MLI).
Seiring dengan implementasi sistem Coretax (SIAP) yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, Pemerintah secara resmi merilis PMK Nomor 112 Tahun 2025 sebagai kompas baru dalam penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Secondary Adjustment adalah konsekuensi lanjutan setelah dilakukannya penyesuaian utama (primary adjustment). Penyesuaian atas transaksi yang dianggap tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman. Berikut di ulas secara singkat mengenai sengketa Pajak berupa secondary adjusment.