Pajak hibah, celaka 12!!

Harta berupa hibah dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan jika memenuhi syarat berikut ini :

  1. Penerima hibah adalah : keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial, termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dan
  2. tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara kedua belah pihak.

ketentuan tersebut diatas diatur dalam dalam UU PPh pasal 4 ayat 3 juncto Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 90 /PMK.03/2020 tentang bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PMK No.90/PMK.030/2020).

Langsung saja kita simak contoh kondisi atas suatu Hibah yang dapat berdampak dikenakan Pajak berganda. Contoh berikut ini penulis cuplik dari penjelasan PMK No.90/PMK.030/2020, namun dalam contoh tentunya tidak menjelaskan secara lengkap bagaimana perlakuannya bagi sipenerima hibah. Apakah ini jebakan batman? entalah.

Contoh kondisi Hibah yang merupakan objek Pajak Penghasilan yang ditanggung Pihak Pemberi

PT B menghibahkan sebuah gedung dengan harga pasar sebesar Rp1.500.000.000,00 dan nilai sisa buku fiskal gedung sebesar Rp1.250.000.000,00 kepada Koperasi Y1. Terdapat hubungan usaha antara PT B dan Koperasi Y2 . Tambahan informasi  hibah PT B tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m Undang-Undang Pajak Penghasilan3

Berdasarkan kasus di atas, perlakuan atas hibah yang diberikan PT B:

  1. Hibah berupa gedung tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh PT B.
  2. Pengalihan harta berupa gedung merupakan objek Pajak berdasarkan harga pasar sebesar Rp1.500.000.000.
  3. bagi PT B karena terdapat hubungan usaha dengan Koperasi Y.
  4. Sehingga PT B dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/ atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Dari ulasan diatas penulis mengelaborasi lebih lanjut sebagai berikut :

  1. Hibah tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, jelas karena penyerahan ini dianggap merupakan objek PPh yang bersifat final sehingga pengurang penghasilan bruto tidak relevan dalam menghitung PKP, selain tidak memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki hubungan usaha.
  2. Pertanyaan berikut bagaimana perlakuan pajak bagi sipenerima (Koperasi Y) ? bagi sipenerima dengan adanya hibah ini jelas merupakan adanya suatu tambahan kemampuan ekonomis. Mari kita lihat pasal 4 ayat 3 UU PPh, hal yang dikecualikan dari objek pajak :
    • 1. Bantuan, sumbangan termasuk zakat…
    • 2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi,…sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  3. Bila mengacu kepada poin 2 diatas, ternyata si Penerima dapat dikenakan Pajak penghasilan karena hibah tersebut tidak memenuhi syarat sebagai yang dikecualikan sebagai objek Pajak, karena adanya hubungan usaha.

Bila hal ini terjadi sungguh transaksi hibah semacam ini menjadi suatu Bencana besar bagi kedua belah pihak, Celaka 12!. Benarlah kata pepatah ketidak-tahuan dapat mendatangkan malapetaka!

Ulasan merupakan pendapat pribadi penulis, perbedaan pendapat sangat mungkin. opini dipandang dari perspektif berdesa, kritik, komentar silakan post dikolom komentar.

Catatan kaki :

  • 1merupakan badan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan-undangan di bidang perkoperasian.
  • 2makna terdapat hubungan diantara Pihak-Pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha bila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara Pihak pemberi dan Pihak penerima. jadi kata kunci terdapat hubungan usaha harus dilihat apakah ada transaksi yang bersifat rutin.
  • 3Pasal 6 (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk :
    • a biaya secara langsung atau tidak langsung…
    • ….
    • i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    •  j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    • k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    • l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    •  m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca juga : Pajak Hibah atas rumah

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?