Pertukaran Informasi Keuangan

Peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pertukaran Informasi Keuangan adalah kegiatan untuk menyampaikan, menerima, dan/ atau memperoleh informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk:

  • a. mencegah penghindaran pajak;
  • b. mencegah pengelakan pajak;
  • c. mencegah penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/ atau
  • d. mendapatkan informasi terkait kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Pertukaran informasi keuangan ini dituangkan dan bentuk Perjanjian Internasional.yang diatur dalam hukum internasional, yang antara lain mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan, meliputi:

  • a. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
  • b. Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement) ;
  • c. konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters) ;
  • d. Persetujuan Multilateral Antar-Pejabat yang Berwenang untuk Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information) ;
  • e. Persetujuan Bilateral Antar-Pejabat yang Berwenang untuk Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (Bilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information) ;
  • f. Persetujuan Antar-Pemerintah untuk Mengimplementasikan Undang-Undang Kepatuhan Perpajakan Rekening Keuangan Asing (Intergovernmental Agreement for Foreign Account Tax Compliance Act) ; atau
  • g. perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Pertukaran informasi ini menggunakan suatu Standar Pelaporan Umum (Common Reporting Standard), yang selanjutnya disebut CRS adalah standar pelaporan untuk Pertukaran Informasi secara otomatis yang tercantum dalam batang tubuh bagian II.B dan penjelasan (commentaries) bagian III.B Standard for Automatic Exchange of Financial Account Information in Tax Matters, beserta perubahannya.

Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari WK, WK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain. Akses informasi keuangan dimaksud meliputi:

  • a. penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis; dan
  • b. pemberian informasi dan/ atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan, untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan Perjanjian Internasional.

Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis antara pejabat di Indonesia yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi dan pejabat di Yurisdiksi Partisipan dan/ atau Yurisdiksi Tujuan Pelaporan yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi.

Pertukaran Informasi Secara Otomatis adalah Pertukaran Informasi yang dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas informasi keuangan yang disusun berdasarkan CRS.

Berikut adalah salinan PMK 70/PMK.03/2017

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?