Sistem hukum acara pidana Indonesia mengalami transformasi besar dengan diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) yang menggantikan UU No. 8 Tahun 1981. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan prosedur hukum dengan KUHP Nasional (UU 1/2023).