BUT Kantor Cabang Bank Asing

Tulisan ini membahas aspek perpajakan BUT Kantor cabang bank Asing yang beroperasi di Indonesia. Sebagai contoh MUFG Bank, Ltd. Jakarta Branch, secara yuridis perpajakan berstatus sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT). Meskipun secara operasional mereka adalah bank komersial yang diawasi oleh OJK dan Bank Indonesia, dari kacamata hukum pajak, mereka adalah subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha melalui tempat kedudukan permanen di Indonesia (Pasal 2 ayat 5 UU PPh).

Berikut adalah bedah komprehensif mengenai aspek perpajakan BUT bank asing di Indonesia:

1. Ruang Lingkup Objek Pajak (Attribution Rules)

Berbeda dengan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, penentuan penghasilan kena pajak untuk BUT perbankan menggunakan tiga prinsip utama sesuai Pasal 5 ayat (1) UU PPh:

  • Attribution Rule: Seluruh penghasilan dari usaha atau kegiatan bank cabang tersebut di Indonesia (misalnya: bunga dari penyaluran kredit di Indonesia, provisi, komisi, dan transaksi foreign exchange).
  • Force of Attraction Rule: Penghasilan kantor pusat (Head Office) dari Indonesia yang berasal dari kegiatan usaha atau penjualan barang/pemberian jasa yang sejenis dengan yang dilakukan oleh BUT. Contoh: Jika Kantor Pusat MUFG di Tokyo memberikan pinjaman (direct lending) secara langsung kepada perusahaan di Indonesia tanpa melalui cabang Jakarta, namun jenis jasanya sejenis dengan portofolio cabang Jakarta, maka penghasilan bunga tersebut dapat “ditarik” menjadi objek pajak BUT Jakarta.
  • Effectively Connected Rule: Penghasilan kantor pusat berupa dividen, bunga, atau royalti, sepanjang aset atau hak yang menghasilkan pendapatan tersebut mempunyai hubungan efektif dengan BUT di Indonesia.

2. Struktur Tarif Pajak Penghasilan (PPh)

BUT dikenakan lapisan pajak ganda yang strukturnya mirip dengan perusahaan domestik, namun ditambah dengan pajak atas repatriasi laba:

Jenis PajakTarifDasar Pengenaan / Ketentuan
PPh Badan (Tarif Umum)22%Dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (Laba Fiskal) setelah dikonversi ke rupiah.
Branch Profit Tax (BPT)20% (Atau tarif P3B)Dikenakan atas laba bersih setelah dikurangi PPh Badan (Pasal 26 ayat 4 UU PPh). Jika ada Tax Treaty (P3B) Indonesia-Jepang, tarif BPT ini umumnya diturunkan (misal menjadi 10%).

 

Pengecualian Branch Profit Tax (BPT)

Jika laba setelah pajak tersebut ditanamkan kembali (reinvest) di Indonesia, BUT bank asing dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan BPT dengan syarat memenuhi ketentuan PMK terkait (seperti penanaman modal dalam bentuk obligasi negara, deposito pada bank dalam negeri, atau penyertaan modal pada perusahaan baru).

3. Karakteristik Biaya yang Dapat Dikurangkan (Deductible Expenses)

Secara umum, biaya operasional perbankan (seperti biaya bunga simpanan, gaji karyawan, penyusutan aset) dapat dikurangkan. Namun, khusus untuk BUT, terdapat pembatasan ketat pada Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU PPh:

  • Biaya Administrasi Kantor Pusat: Boleh dikurangkan sepanjang digunakan untuk menunjang usaha BUT di Indonesia, dengan batasan jumlah yang diatur secara proporsional.
  • Larangan Pengurangan Biaya internal: BUT tidak boleh mengurangkan biaya yang dibayarkan kepada kantor pusat berupa royalti, imbalan jasa manajemen, maupun bunga pinjaman (kecuali bagi BUT perbankan, biaya bunga atas dana yang dipinjamkan dari kantor pusat umumnya memiliki kelonggaran tersendiri karena core business-nya adalah perdagangan uang, namun tetap tunduk pada aturan transfer pricing).

4. Kewajiban Pemotongan/Pemungutan Pajak (Withholding Tax)

Sebagai entitas yang dipersamakan dengan Wajib Pajak Badan, BUT bank asing wajib melakukan kewajiban formal kepatuhan pajak nasional:

  • PPh Pasal 21: Memotong pajak atas gaji ekspatriat dan karyawan lokal.
  • PPh Pasal 23 / 26 / 4 ayat 2: Memotong pajak pihak ketiga atas pembayaran sewa, jasa, atau bunga yang dilakukan oleh bank kepada vendor atau nasabah tertentu (kecuali bunga simpanan nasabah bank yang dipotong PPh Final Pasal 4 ayat 2).
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Jasa perbankan secara umum merupakan objek non-JKP (Jasa Kena Pajak) tertentu atau dibebaskan dalam koridor UU HPP, namun atas penyerahan jasa non-utama atau pemanfaatan JKP/BKP tidak berwujud dari luar negeri (seperti lisensi core banking software dari kantor pusat) tetap terutang PPN.

5. Implementasi Coretax System dan Transfer Pricing

Karena BUT berelasi langsung dengan Kantor Pusat di luar negeri, area yang paling sering menjadi fokus pengawasan DJP adalah Transfer Pricing (TP). BUT seperti MUFG wajib menyusun Transfer Pricing Documentation (TP Doc, berupa Local File dan Master File) sesuai dengan PMK 172/2023 untuk membuktikan bahwa alokasi pendapatan, biaya overhead kantor pusat, dan transaksi intra-group telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle).Selain itu, integrasi pelaporan masa dan tahunan saat ini wajib mengikuti sistem administrasi perpajakan terbaru (Coretax System).

Untuk ulasan  Tranfser Pricing BUT Bank Asing klik disini

Baca juga:  PMK 172 Tahun 2023 Tentang Transfer Pricing

Leave a Comment