PPN Jasa Keagamaan

PPN Jasa Keagamaan diatur dalam PMK 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN ini merupakan pelaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) PP 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM s.t.d.t.d. dengan UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.

Jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PMK 92/PMK.03/2020 meliputi:
a. jasa pelayanan rumah ibadah;
b. jasa pemberian khotbah atau dakwah;
c. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan
d. jasa lainnya di bidang keagamaan

Pasal 4
Lebih lanjut Pasal 4 ayat ( 1) menjelaskan Jasa lainnya di bidang keagamaan meliputi:
a. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah; dan
b. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata.

Selanjutnya ayat(2) Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler; dan
b. jasa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, ke Kota Makkah dan Kota Madinah.

Ayat(3) Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b meliputi:
a. jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan/ atau Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah;

b. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta
perjalanan yang beragama Kristen;
c. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/ atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik;
d. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/ atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu;
e. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/ atau Kota Bangkok kepada peserta
perjalanan yang beragama Buddha; dan
f. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama
Khonghucu.

Pasal 5
Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) berupa penyerahan paket perjalanan, pemesanan sarana angkutan, dan/ atau pemesanan sarana akomodasi, termasuk Jasa bimbingan perjalanan ibadah, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian
komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.

Pasal 6
(1) Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dilakukan oleh biro perjalanan wisata yang telah memiliki izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Jasa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) huruf a
dilakukan oleh biro perjalanan wisata yang telah memiliki izin untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?