Jenis Hukum berdasarkan sumbernya

Pembagian Hukum menurut sumbernya dapat dibagi menjadi 4 bagian:

  1. Hukum Tertulis
  2. Hukum Adat
  3. Hukum Traktat
  4. Hukum Yurisprudensi

Hukum tertulis adalah hukum yang telah dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan secara tertulis. Contohnya UUD 1945, UU, PerPres dll

Hukum Adat, hukum kebiasaan yang dibuat dari tingkah laku masyarakat yang tumbuh dan berkembang sehingga menjadi sebuah hukum yang ditaati secara tidak tertulis. Hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah.

Hukum Traktat, disebut juga sebagai tractaten recht, adalah jenis hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui perjanjian antar negara atau traktat. contohnya PB3 atau tax treaty,

Hukum yurisprudensi adalah keputusan-keputusan hakim terdahulu (yang sudah inkrah dan diputus oleh MA) untuk menghadapi suatu perkara yang tidak/belum diatur oleh UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.

Penggolongan hukum selain berdasarkan sumbernya masih dapat digolongkan lagi berdasarkan Sifat nya, tempat berlakunya, waktu berlakunya, berdasarkan isinya, berdasarnya cara mempertahankannya.

Berdasarkan sifatnya dibagi menjadi : Hukum yang memaksa (KUHP) dan hukum yang mengatur (Hukum Waris).

Berdasarkan tempat berlakunya dibagi menjadi : Hukum Nasional, Hukum internasional dan hukum asing.

Berdasarkan waktu berlakunya dibagi menjadi dua, yaitu Ius Constitutum (hukum positif) yang berlaku saat ini dan yang akan berlaku kemudian Ius Constituendum (hukum negatif) misalnya RUU.

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?