Tindak pidana Perpajakan

Tindak Pidana Perpajakan adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang Undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Undang-Undang Bea Meterai (Bea Materai), Undang Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), dan Undang Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (AIK).

A. Ringkasan Ruang lingkup tindak pidana di bidang perpajakan

Tindak pidana yang dilakukan oleh
Pihak Wajib Pajak (UU KUP)
a. Delik Material dan Delik Alpa = Pasal 38
b. Delik Material dan Delik Sengaja = Pasal 39 ayat (1)
c. Delik Formal dan Delik Sengaja = Pasal 39A
d. Delik Percobaan = Pasal 39 ayat (3)
e. Penyertaan Dalam Tindak Pidana = Pasal 43
f. Pengulangan Dalam Tindak Pidana = Pasal 39 ayat (2)
Tindak pidana yang dilakukan oleh
Pegawai Pajak (UU KUP)
a. Pidana Pemerasan Dan Pengancaman = Pasal 36A ayat (3) KUP -> merupakan pidana umum diancam dengan pasal 368 KUHP
b. Pidana Korupsi = Pasal 36A ayat (4) KUP ->diancam dengan pasal 12 UU TIPIKOR
c. Pidana Kerahasiaan Jabatan (Delik Aduan) = Pasal 41
d. Penyalahgunaan Data dan Informasi Perpajakan = Pasal 41C ayat (4)
Tindak pidana Pihak Pemberi
Keterangan (UU KUP)
a. Pidana Tidak Memberikan Keterangan Dalam Pemeriksaan, Penyidikan Dan Penagihan = Pasal 41A
b. Pidana Tidak Memberikan Keterangan/Informasi Perpajakan = Pasal 41C
Tindak pidana Pihak yang Menghalangi dan Mempersulit PenyidikanPasal 41B UU KUP
Tindak pidana di bidang perpajakan yang diatur dalam UU lainnya:a. Tindak Pidana yang Diatur dalam Pasal 24 dan 25 UU PBB
b. Tindak Pidana yang Diatur dalam Pasal 24, 25, dan 26 UU Bea Materai
c. Tindak Pidana yang Diatur dalam Pasal 23 ayat (1), 25 ayat (3), 41A UU PPSP
d. Tindak Pidana yang Diatur dalam Pasal 7 UU AIK

KBBI mengartikan delik sebagai perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana. Kemudian, definisi aduan berdasarkan KBBI adalah perihal atau perkara yang diadukan; hal mengadukan. Secara etimologis, delik aduan berarti tidak pidana yang diadukan.

secara hukum atau dalam pemrosesan suatu perkara, delik aduan berarti delik yang hanya bisa diproses apabila ada pengaduan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.

Sehingga jika wajib pajak merasa dirugikan dengan perbuatan Fiskus yang melanggar rahasia jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 41 KUP, maka jika ingin mempidanakan harus membuat pengaduan ke Polisi, karena hal ini merupakan delik aduan.

B. Kedudukan Hukum Pidana Pajak Dalam Hukum Pidana

Hukum pidana pajak merupakan hukum pidana yang bersifat khusus  eksternal dikatakan demikian karena hukum pidana pajak adalah hukum administrasi yang diberi sanksi pidana di dalamnya yang menganut azas ultimum Remedium. Jadi bukan hukum pidana umum sebagaimana yang diatur dalam KUHP dan KUHAP.

Sementara Tipikor diatur dalam hukum pidana yang bersifat khusus internal yaitu UU Tipikor yang mana bersifat Primum remedium.

C. Asas preferensi dalam dogmatik hukum pidana pajak.

  1. Lex superior derogat legi inferior
  2. Lex posteriori derogat legi Priori
  3. Lex specialis derogat legi Generali

Pengejewantahan  asas Sepecialis derogat legi Generali dalam hukum pidana pajak adalah sbb:

  • 1. Ketentuan materiil terkait tindak pidana pajak dalam UU perpajakan bersifat khusus;
  • 2. UU KUP mengatur hukum pidana formil yang menyimpang dari KUHAP;
  • 3. Jika tidak diatur khusus di UU KUP maka penanganan tindak pidana perpajakan berpedoman pada KUHAP/KUHP;
  • 4. Subjek hukum yang dapat dijerat dengan tindak pidana pajak bersifat khusus yakni wajib pajak.
  • 5. Memiliki sifat dan karakteristik yang lebih bernuansa ekonomis dalam rangka memperoleh pendapatan negara yang sebesar-besarnya (ius singular).

D. Wewenang Penyidik

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dapat dilakukan oleh Pejabat PNS tertentu di lingkungan DJP yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang Perpajakan (Pasal 44 ayat (1) UU KUP).

D.1. Wewenang Penyidik Pajak melilputi :

  • a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan;
  • b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan;
  • c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan;
  • d. memeriksa buku, catatan dan dokumen lain;
  • e. melakukan penggeledahan dan/atau melakukan penyitaan terhadap barang bukti;
  • f. meminta bantuan tenaga ahli;
  • g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
  • h. memotret seseorang;
  • i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  • j. melakukan pemblokiran dan/atau penyitaan aset milik tersangka untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara;
  • k. menghentikan penyidikan; dan/atau l. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan.

D.2. Kewenangan Penyitaan

Dalam hukum pidana umum, penyitaan diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan pada Pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

Dalam penjelasan pasal 44 ayat 2 huruf j, Penyitaan untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dapat dilakukan terhadap barang bergerak atau tidak bergerak, termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik wajib pajak, penanggung pajak, dan/atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyitaan dilakukan oleh penyidik dengan ketentuan sesaui dengan hukum acara pidana, antara lain :

  1. harus memperoleh izin ketua pengadilan negeri setempat;
  2. dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan dan segera merlaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuaannya.

E. Unsur tindak pidana Pajak

UnsurBerupa
Setiap orangOrang, Korporasi, Personil pengendali Korporasi (Benefecial Owner), Pegawai, pihak ketiga, pihak lain (termasuk BO)
Perbuatan1. actus reus (unsur tindakan) : Melakukan atau menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan atau membantu melakukan
2. Mens rea (niat jahat): sikap bahtin dan kondisi mental, tidak ada alasan pemaaf.
3. Pasal pidana yang dilanggar
Sengajawillens en wetens
teori kesengajaan
tingkatan kesengajaan
Respon terhadap kegiatan pengawasan
Kerugian Pada pendapatan negaraJumlah pajak terutang yg tidak/kurang dibayar;
Restitusi yg dimohonkan

Baca juga : Seputar Hukum Pidana Pajak

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?