Tata Cara Penagihan Pajak

Tata Cara Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar diatur dalam PMK nomor 61 tahun 2023. Dalam penagihan pajak tidak terlepas dari petugas juru sita pajak. Wajib pajak yang mempunyai utang pajak kepada pemerintah harus paham bagaimana tatacara penagihan ini dijalankan yang dapat saja berujung pada penyanderaan.

Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan Pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.

I. Jurusita Pajak bertugas:

  • a. melaksanakan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus yaitu adalah tindakan penagihan Pajak yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh Utang Pajak dari semua jenis Pajak, masa Pajak, dan tahun Pajak.
  • b. memberitahukan Surat Paksa;
  • c. melaksanakan Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan, Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang Pajak menurut peraturan perundang-undangan ; dan
  • d. melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat perintah Penyanderaan.

II Tindakan Penagihan Pajak

Setiap Wajib Pajak wajib membayar Utang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Utang Pajak meliputi jenis Pajak:

  • a. Pajak Penghasilan;
  • b. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa;
  • c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah; d. Pajak Penjualan;
  • e. Bea Meterai;
  • f. Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya; dan
  • g. Pajak Karbon.

Atas utang Pajak sebagaimana dimaksud diatas, Wajib Pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tatacara pengangsuran dan penundaan pembayaran Pajak. Mengangsur Pembayaran utang pajak tentunya membawa konseksekwensi dikenakan bunga atas angsuran tersebut.

Bagaimana jika Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan? maka DJP dapat melakukan serangkaian tindakan penagihan Pajak yang berupa penerbitan :

  • a. Surat Teguran;
  • b. penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
  • c. penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa;
  • d. pelaksanaan Penyitaan;
  • e. penjualan Barang sitaan;
  • f. pengusulan Pencegahan; dan/atau
  • g. pelaksanaan Penyanderaan.

Penjualan Barang sitaan sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dengan: a. pengumuman lelang dan lelang, untuk Barang sitaan yang dilakukan penjualan secara lelang; dan/atau b. penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan, untuk Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang

III Tata Cara Penagihan (Pasal 6)

(1) Pejabat menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 (tujuh) Hari sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak.

(2) Apabila setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) Hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.

(3) Apabila setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan dan Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak.

(4) Apabila setelah Iewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang atas Barang sitaan yang akan dilelang.

(5) Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pengumuman lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan penjualan Barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara. .

(6) Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat segera menggunakan, menjual, dan/atau memindahbukukan Barang sitaan.

(7) Dalam hal telah dilakukan upaya: a. penjualan Barang sitaan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (5); dan/atau b. penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pejabat dapat mengusulkan Pencegahan.

VI Pencegahan

Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan peraturan perundang undangan. Pengusulan Pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan Penyitaan, pelaksanaan Penyitaan, atau penjualan Barang sitaan, dalam hal:

  • a. Objek Sita tidak dapat ditemukan;
  • b. hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun;
  • c. berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
  • d. terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
  • e. terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.

Dalam hal terhadap Penanggung Pajak telah dilakukan Pencegahan, Penyanderaan dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 (tiga puluh) Hari sebelum berakhirnya jangka waktu Pencegahan atau berakhirnya jangka waktu perpanjangan Pencegahan.

V Penyanderaan

Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 (empat belas) Hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, dalam hal:

  • a. hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 (dua) tahun;
  • b. terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, · dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
  • c. terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.

VI Penanggung Pajak

Penagihan Pajak dilakukan terhadap:
A. Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi dilakukan terhadap:
a. orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
b. istri dari Wajib Pajak orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan
sebagai satu kesatuan;
c. seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan dari Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi yang bertanggungjawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebesar:

  1. jumlah harta warisan yang belum terbagi dalam hal Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sama atau
    lebih besar dari pada harta warisan yang belum terbagi; atau
  2. seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dalam hal Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak lebih kecil dari pada harta warisan yang belum terbagi;

d. para ahli waris dari Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebesar:

  1. porsi harta warisan yang diterima oleh masingmasing ahli waris, dalam hal Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sama atau lebih besar dari pada harta warisan yang telah dibagi; atau
  2. seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dalam hal Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak lebih kecil dari pada harta warisan yang telah terbagi;

e. wali bagi anak yang belum dewasa yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak
sebesar:

  1. jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya dalam hal Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sama atau lebih besar dari pada jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya; atau
  2. seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, dalam hal:
    a) Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak lebih kecil daripada jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya; atau
    b) Pejabat dapat membuktikan bahwa wali yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya;

f. pengampu bagi orang yang berada dalam pengampuan yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebesar:

  1. jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya dalam hal Utang Pajak dan Biaya
    Penagihan Pajak sama atau lebih besar dari pada jumlah harta orang yang berada dalam
    pengampuannya; atau
  2. seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, dalam hal:
    a) Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak lebih kecil daripada jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya; atau
    b) Pejabat dapat membuktikan bahwa pengampu yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta orang yang berada dalam pengampuannya.

B. Penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan dilakukan terhadap:
a. Wajib Pajak Badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan
Pajak meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang; dan
b. pengurus dari Wajib Pajak Badan yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak
meliputi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak Badan induk dan cabang.

Penagihan Pajak terhadap pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap:
a. untuk perseroan terbatas:

  1. direksi yang meliputi:
    a) direktur utama, presiden direktur atau jabatan yang setingkat;
    b) wakil direktur utama atau jabatan yang setingkat; dan/atau
    c) direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan di bidang keuangan, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
  2. dewan komisaris yang meliputi:
    a) komisaris utama atau presiden komisaris atau jabatan yang setingkat;
    b) wakil komisaris utama atau jabatan yang setingkat; dan/ atau
    c) komisaris lainnya, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau
    secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
  3. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau
    mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perseroan terbatas, bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
  4. pemegang saham dengan ketentuan sebagai berikut:
    • a) untuk perseroan terbatas terbuka, meliputi:
      • 1) Pemegang Saham Mayoritas dan/atau Pemegang Saham Pengendali, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek;
      • 2) Pemegang saham lainnya selain pemegang saham sebagaimana dimaksud pada angka 1), yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek; dan/atau
      • 3) Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung;
    • b.untuk perseroan terbatas tertutup meliputi:
    • 1) seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas; dan/ atau
    • 2) Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/ atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung, bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;

Baca Juga : Tindak Pidana Perpajakan

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?