Membuat Faktur Pajak Pedagang Eceran

Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki kewajiban memungut PPN atas BKP/JKP dengan menerbitkan faktur pajak sesuai ketentuan PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak, salah satunya adalah Pedagang Eceran.

Pedagang Eceran merupakan perorangan maupun badan usaha yang menjual secara langsung kepada konsumen akhir. Pedagang eceran yang dimaksud tidak ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), tetapi berdasarkan seluruh atau sebagian kegiatan usahanya dalam transaksi penyerahan BKP/JKP kepada pembeli BKP maupun penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.

Karakteristik konsumen akhir, meliputi:

  1. Pembeli barang maupun penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang/jasa yang dibeli atau diterima; dan
  2. Pembeli barang maupun penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang/jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

Termasuk yang dilakukan dengan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

A. Membuat Faktur Pajak

PKP Pedagang Eceran dapat membuat faktur pajak sederhana tanpa mencantumkan sebagai berikut:

  1. Keterangan mengenai identitas Pembeli BKP maupun Penerima JKP.
  2. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Faktur pajak yang dimaksud dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis dan dapat berbentuk elektronik.

Faktur pajak tersebut harus dibuat dengan mencantumkan keterangan, meliputi:

  1. Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP/JKP;
  2. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut, dan
  4. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak dapat ditentukan sendiri sesuai dengan kelaziman usaha PKP Pedagang Eceran.

PKP Pedagang Eceran membuat faktur pajak untuk Pembeli BKP maupun Penerima JKP, dan arsip penyimpanan data (dapat dalam bentuk media elektronik).

PPN yang tercantum dalam faktur pajak ini yang merupakan pajak masukan oleh lawan transaksi tidak dapat dikreditkan.

PKP Pedagang Eceran juga dapat membuat faktur pajak sederhana untuk:

  1. Pemakaian sendiri BKP/JKP yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP yang bersangkutan; dan
  2. Pemberian cuma-cuma atas BKP/JKP kepada Pembeli BKP maupun Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir.

Termasuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

B. Lapor SPT PPN

Dalam penyampaian atau pelaporan SPT PPN, PKP Pedagang Eceran dapat melaporkannya dalam formulir 1111 AB pada bagian Faktur Pajak Yang Digunggung, sedangkan Faktur Pajak Yang Tidak Digunggung merupakan faktur pajak yang masuk ke dalam formulir Daftar Pajak Keluaran.

C. Pengecualian Faktur Pajak Pedagang Eceran

Penyerahan BKP/JKP tertentu kepada pembeli BKP maupun penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir tidak dapat membuat faktur pajak sederhana. Berikut penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan membuat faktur pajak sederhana, meliputi:

  1. BKP angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  2. BKP angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht;
  3. BKP angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara;
  4. BKP tanah dan/atau bangunan;
  5. BKP senjata api dan/atau peluru senjata api;
  6. Jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  7. Jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht;
  8. Jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; dan
  9. Jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan.

D. Penutup

PKP Pedagang Eceran dapat membuat faktur pajak sederhana tanpa keterangan identitas pembeli BKP maupun penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, kecuali penyerahan BKP/JKP tertentu, maka PKP Pedagang Eceran harus menerbitkan faktur pajak keluaran.

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?