Kebijakan “gratis” PPN atas Pembelian Rumah merupakan insentif dari Pemerintah yang dikenal dengan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak Maksimal dua Milyar (Rp 2 Miliar) yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak 5 Miliar.
Contoh1 : Tuan A membeli rumah seharga 6 Miliar. atas transaksi tersebut Tn. A tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual melebihi Rp 5 Miliar. Contoh2 : Tuan B membeli rumah seharga Rp 5 Miliar. atas transaksi tersebut Tn B akan mendapatkan insentif PPN DTP, namun atas dasar DPP 2 Miliar saja. sehingga PPN yang DTP adalah Rp 2M x 11% = Rp 220 juta.
A. Periode Berlaku
PPN DTP diberikan hanya ata PPN terutang masa pajak November dan desember 2023 sebesar : 100% x DPP untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 – 30 Juni 2024; dan 50% x DPP untuk Penyerahan rumah periode 1 Juli 2024 – 31 Desember 2024
PPN terutang yang ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tersebut, merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat : a. ditandatanganinya akta jual beli; atau b. ditandatanganinya perjanjian jual beli lunas dihadapan notaris serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024.
B. Berita Aca Serah Terima
Berita acara serah terima paling sedikit memuat : a) nama dan NPWP penjual; b) nama dan NPWP/NIK pembeli, c) Tanggal serah terima; d) Kode identitas rumah yang diserah terimakan; e) Pernyataaan bermaterai telah dilakukan serah terima bangunan; f) Nomor berita acara serah terima.
Berita acara serah terima harus didaftarkan dalam aplikasi di kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) dan /atau Badan pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukan serah terima.
C. Transaksi dengan Cicilan
Kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan. Bahkan insentif tetap dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari tanggal 1 September 2023. Contoh : Tn D membeli rumah seharga 2 Miliar dengan metode cash bertahap selama 4 x masing-masing 500 juta dimulai dari september 2023 – Desember 2023 yang sekaligus dengan penyerahan rumah. atas transaksi tsb Tn D tetap mendapat insentif PPN DTP 100% tetapi hanya terhadap PPN terutang atas pembayaran bulan nopember dan Desember saja.
D. Hal yang perlu diperhatikan
Kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh satu NIK atau NPWP. Insentif diberikan atas penyerah rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi PUPR atau Tapera dan Rumah tsb tidak boleh dipindatangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
Dasar hukum : PMK 120 tahun 2023 Tentang PPN atas Penyerarahan Rumah Tapak dan RS yang ditanggung Pemerintah