PPN Hasil Pertanian Tertentu

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN yang terutang. Ketentuan mengenai rincian barang hasil pertanian tertentu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK 64/PMK.03/2022

Besaran tertentu ditetapkan:

a. sebesar 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan

b. sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Besaran tertentu diperoleh dari hasil perkalian 10% (sepuluh persen) dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertarnbahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual.

Tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu: a. sebesar 11 % (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertarnbahan Nilai sebagaimana diatur dalarn Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertarnbahan Nilai.

Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertarnbahan Nilai terutang harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Pengusaha dikukuhkan. Pemberitahuan disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Pasal 5 (1) Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertarnbahan Nilai yang terutang dapat beralih untuk memungut PPN yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalarn Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertarnbahan Nilai.

Bagi Pembeli, Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/ atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu tidak dapat dikreditkan.

Rincian barang hasil pertanian tertentu

a. Perkebunan : Kelapa Sawit ( buah, cangkang), Kakao (buah), Kopi (buah), Aren ( Nira, daun/batang),Jambu Mete (Biji mete), Lada, (buah), Pala (biji, bunga, kulit ari), Cengkeh (bunga/tangkai daun), karet (getah), Teh (daun), Tembakau (daun), tebu (batang), Kapas (buah), kapuk (buah), Rami,Rosela, jute kenap,Kayu manis, selengkapnya lihat dilampiran PMK ini

Baca juga : PPN atas JKP tertentu

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?