PPN Penyerahan JKP Tertentu

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu. Dulu dikenal dengan istilah DPP Nilai lain.

Pengusaha kena Pajak tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana berikut ini yang meliputi :

Jasa Kena Pajak TertentuBesaran tertentuTarif efektif
a. jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos;  10%  dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan Penggantian;1,1%
b. jasa biro perjalanan wisata dan/ atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan;  10%  dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan Harga Jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi1,1%
c. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan Jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges);   Biaya transportasi (freight charges) merupakan biaya transportasi yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh penerima jasa, berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/ atau angkutan di jalan.  10%  dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih1,1%
d. jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/ atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai; dan  10%  dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan Harga Jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain; atau  

5% dalam hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain;
1,1%                   0,55%
e. jasa penyelenggaraan: 1. pemasaran dengan media voucer; 2. layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan 3. program loyalitas dan penghargaan pelanggan ( consumer loyalty/ reward program), yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghitungan dan pemungutan PPN serta pajak penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.    10%  dari tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN dikalikan dengan Harga Jual voucer.  1,1%

Ketentuan diatas diatur dalam PMK No. 71/PMK.03/2022  yang mana Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  • 1. Pasal 2 huruf j, huruf k, dan huruf m PMK Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 950);
  • 2. Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 819); dan
  • 3 . Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) huruf b, PMK Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan / Penghasilan sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ketentuan PMK ini hanya mencabut sebagian dari PMK tersebut diatas, sehingga jika ingin melihat aturan yang lengkap dan seutuhnya tetap harus melihat PMK sebelumnya yang pasal-pasalnya tidak dicabut dan tentunya masih berlaku.

Baca Juga : PPN membangun Sendiri

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?