Aspek Pajak Perkebunan Kelapa Sawit

A. Sekilas Tentang Perkebunan/Industri Kelapa Sawit

Perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu industri strategis, karena berhubungan dengan sektor pertanian (agro‐based industry) yang banyak berkembang di negara‐negara tropis seperti Indonesia, Malaysia dan Thailand.

Tanaman Kelapa sawit termasuk tumbuhan pohon. Tingginya dapat mencapai 24 meter. Bunga dan buahnya berupa tandan, serta bercabang banyak. Buahnya kecil dan apabila masak, berwarna merah kehitaman. Daging buahnya padat. Daging dan kulit buahnya mengandungi minyak.  Kelapa sawit berkembang biak dengan cara generatif. Buah sawit matang pada kondisi tertentu embrionya akan berkecambah menghasilkan tunas (plumula) dan bakal akar (radikula).

Bagian yang paling utama untuk diolah dari kelapa sawit adalah buahnya. Bagian daging buah menghasilkan minyak kelapa sawit mentah yang diolah menjadi bahan baku minyak goreng. Minyak sawit juga diolah menjadi bahan baku margarin. Selain itu minyak inti menjadi bahan baku minyak alkohol dan industri kosmetika. Sisa pengolahan buah sawit sangat potensial menjadi bahan campuran makanan ternak dan difermentasikan menjadi kompos.

Manfaat lain dari proses industri minyak kelapa sawit antara lain:

  • a. Sebagai bahan bakar alternatif Biodisel
  • b. Sebagai nutrisi pakanan ternak (cangkang hasil pengolahan)
  • c. Sebagai bahan pupuk kompos (cangkang hasil pengolahan)
  • d. Sebagai bahan dasar industri lainnya (industri sabun, industri kosmetik, industri
  • makanan)
  • e. Sebagai obat karena kandungan minyak nabati berprospek tinggi
  • f. Sebagai bahan pembuat particle board (batang dang pelepah).

B. Kemitraan dengan pola inti-plasma

Kemitraan inti Plasma  merupakan perjanjian kerja sama antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mengatur bahwa perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari total luas area izin usahanya. 

program inti-plasma diharapkan dapat memberdayakan, membangun dan mengembangkan sektor industri perkebunan kelapa sawit melalui sistem kerjasama yang saling menguntungkan, saling mengisi, terintegrasi dan berkesinambungan, sehingga petani dapat mengatasi keterbatasannya dan terfasilitasi kebutuhannya dalam menjalankan usahanya

C. PPh Pasal 22  atas Pembelian Tandan Buah Segara (TBS) oleh Inti dari Plasma.

Masyarakat Petani sebagai plasma, menyerahkan hasil panen TBS nya kepada Koperasi. Koperasi kemudian menjual TBS kepada  Inti.  Dalam hal ini koperasi mengutip fee dari petani sebagai keuntungan koperasi. Inti sebagai Perusahaan Perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit termasuk sebagai subjek Pemungut PPh Pasal 22, oleh karena itu ketika Inti membeli dari Koperasi Inti harus memungut dan menyetorkan PPh 22 sebesar 0,25% dari nilai pembelian yg berasal dari Koperasi tersebut berdasarkan PMK 34/2017.

TBS tersebut sejatinya milik para ribuan Petani yang dikoordinir oleh Koperasi untuk penjualannya kepada init, untuk itu Koperasi hanya mengutip Fee. Misalnya harga TBS Rp.3000/kg. Katakan Koperasi mendapatkan Fee sebesar Rp.5/Kg.

Jika menurut ketentuan PMK 34/2017 tersebut Inti harus memungut 0,25% x 3000 = Rp 7,5.  Maka pajak yang dipungut melebihi dari jumlah pendapatan komisi yang diterima oleh Koperasi, sudah tentu Koperasi akan berkeberatan jika dipungut Rp 7,5/Kg karena akan merugi Rp 2,5/Kg.

Dilapangan ini menjadi permasalahan tentunya. Fiskus hanya berpedoman bahwa Perusahaan inti harus memungut 0,25% dari nilai pembelian TBS.

Sehingga ini merupakan jadi beban perusahaan inti untuk mengcover Objek  Pemungutan PPh 22.

D. PPN atas Penyerahan  bibit dan Pupuk kepada Plasma

Dalam Praktik, sebagai kemitraan, Inti mensuplai bibit dan pupuk kepada Plasma melalui koperasi, Kemudian biaya yang dikeluarkan atas bibit dan pupuk ini baru akan diperhitungkan kemudian hari pada saat panen dan TBS dijual kepada Inti diperhitungkan at cost. Tidak ada margin. poinnya Inti memberikan pinjaman permodalan dalam bentuk bibit dan pupuk kepada Plasma melalui koperasi tersebut.

Atas kejadian ini Fiskus akan menganggap telah terjadi penyerahan BKP yaitu bibit dan Pupuk oleh Perusahaan inti kepada Koperasi dan oleh karenanya terutang PPN.

Permasalahannya adalah hal ini tidak disadari oleh Perusahaan dan menjadi temuan pemeriksaan. Hal ini tentu berdampak kerugian besar bagi Perusahaan inti jika dikenakan SKPKB PPN beserta denda kenaikan sebesar 75%.

Solusi yang  bisa dilakukan kedepan terhadap permasalahan ini adalah dengan membeli bibit dan pupuk dengan menggunakan nama Koperasi, dan dianggap koperasi berhutang kepada Inti yang mana akan dibayar dikemudian hari ketika panen dan penyerahan TBS kepada Inti.

E. PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (BTS) dan Produk Jadi (CPO)

Biasanya dalam usaha Perkebunan Kelapa sawit, pengusaha memperoleh HGU di beberapa lokasi dan mengusahakan setiap unit lokasi tersebut dengan badan usaha (PT) yang berbeda dengan lokasi lain. Dari beberapa unit perkebunan tersebut bisa jadi hanya memiliki satu unit usaha yg dilengkapi dengan fasilitas Pengolahan Kelapa sawit/ Pabrik kelapa sawit (PKS). Bagi unit perkebunan yang tidak memiliki PKS tentu akan menjual BTS kepada unit usaha yang memiliki PKS. Sehingga transaksi afiliasi atas penjualan TBS tak dapat dihindarkan. Atas penyerahan TBS tersebut yang menjadi area pemeriksaan pajak apakah harga jual BTS tersebut wajar (Arms lenght).

Atas Penyerahan BTS yang merupakan Barang Hasil Pertanian tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 64/PMK.03/2022 dipungut PPN sebesar 11% x 10% = 1,1% dari nilai penyerahan sejak 1 April 2022. dan tentunya tarif efektif tersebut akan berubah nanti pada 1 Januari 2025 karena tarif PPN dari 11% naik menjadi 12%, sehingga pada 1 Januari 2025 tarif PPN tersebut akan menjadi 1,2%.

Lebih lanjut Pasal 4 menjelaskan bahwa PKP yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan PPN terutang harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Pengusaha dikukuhkan. Pemberitahuan disampaikan paling lambat pada saat batas waktu penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak pertama dimulainya penggunaan besaran tertentu PPN terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Bagi Pembeli, Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/ atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean sehubungan dengan kegiatan penyerahan barang hasil pertanian tertentu tidak dapat dikreditkan.

Pengusaha Kena Pajak yang dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetorkan Pajak Pertarnbahan Nilai yang terutang dapat beralih untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan tarif sebagaimana diatur dalarn Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertarnbahan Nilai.

Atas penyerahan hasil produksi berupa CPO dan turunannya terutang PPN sebesar 11%.

F. PPh Pasal 23 atas Persewaan Alat Berat Perkebunan

Adakalanya Perkebunan dan Pengolahan kelapa sawit menyewa alat berat perkebunan hal ini tentunya ada kewajiban untuk memotong PPh 23 sebesar 2% dari nilai transaksi sewa.

G. Pemotongan PPh 23 ayat 1 huruf  C  atas Jasa lainnya

Dalam menjalankan usaha tentunya Perusahaan tak terlepas menggunakan jasa, Akuntan Publik untuk Audit Laporan keuangan, Jasa Apraisal, Jasa Konsultan Hukum/Konsultan pajak, dan mungkin juga menggukan Jasa Penyiapan dan pengolahan lahan, jasa pembibitan dan pengolahan bibit, jasa perawatan kendaraan yang kesemuanya merupakan objek PPh 23 yang harus dipotong oleh perusahaan sebesar 2% dari nilai yang dibayarkan.

H. Pembebanan Natura dan/atau Kenikmatan untuk Daerah Tertentu

Usaha Perkebunan dan Pabrik kelapa sawit tentunya berada lokasi jauh dan terpencil. Pemberian Natura dan/atau kenikmatan kepada karyawan merupakan yang dikecualikan pemotongan PPh 21 berdasarkan  pasal 4 huruf b PMK 66/2023 yaitu “natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu” .

Lebih lanjut  Pasal 8(1) menyatakan bahwa Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:

  1. tempat tinggal, tennasuk perumahan;
  2. pelayanan kesehatan;
  3. pendidikan;
  4. peribadatan;
  5. pengangkutan; dan/atau
  6. olahraga tidak tennasuk golf, balap perahu bennotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkanpenetapan daerah tertentu dart Direktur Jenderal Pajak.

Jadi yang harus diperhatikan bahwa harus mendapatkan penetapan daerah tertentu tersebut diputuskan oleh DJP tentunya dengan mengajukan permohonan Penetapan sebagaimana diatur dalam PMK ini.

Selanjutnya Pasal 8 (2) menjelaskan bahwa sarana, prasarana, dan/atau fasilitas untuk Pegawai dan keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sarana, prasarana, dan/atau fasilitas yang diselenggarakan oleh:

  • a. pemberi kerja secara mandiri; dan/atau
  • b. pihak lain yang bekerja sama dengan pemberi kerja dan pemberi kerja menanggung biaya penyelenggaraan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas dimaksud.

Sementara Pasal 8(3)  mejelaskan  bahwa sarana, prasarana, dan/atau fasilitas berupa pelayanan kesehatan dan/atau pendidikan untuk Pegawai dan keluarganya yang diselenggarakan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tennasuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas berupa pelayanan kesehatan dan/atau pendidikan yang terletak di wilayah kabupaten atau kota lokasi usaha pemberi kerja dan/atauwilayah kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten atau kota lokasi usaha pemberi kerja.

I. Pembuatan TP Doc.

Usaha sektor pertanian (agro‐based industry) umumnya merupakan industri hulu ke hilir dan merupakan usaha group konglomerasi dan tak terlepas adanya transaksi afiliasi setidaknya berupa intercompany charges, misalnya pembebanan Manajemen fee, (berupa marketing, Accounting, hukum), juga penyewaan alat berat kedapa pihak afiliasi. Hal ini tentunya menimbulkan kewajiban Perusahaan untuk membuat  Transfer Pricing Documentation seseuai dengan ketentuan PMK 213/PMK.03/2020 dan PER-32/PJ/2011.

Baca juga : Pajak Natura

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?