Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 22 UU PPh stdtd dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan selanjutnya disebut “UU PPh”. 

Pasal 22 UU PPh ini mendelegasikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan pemungut, dasar pemugutan, kriteria, sifat  serta besarnya pungutan PPh atas penyerahan barang, kegiatan usaha dibidang lain. Sampai saat Perubahan UU Cipta kerja sampai dengan UU HPP, pasal 22 ini masih tetap seperti semula, tidak mengalami perubahan.

Delegasi kewenangan dilaksanakan Menteri keuangan dengan menerbitkan PMK Nomor 34/PMK.010/2017 Tentang Pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain. Selanjutnya disebut PMK 34/2017.

A. Subjek Pemungut  dan objek PPh Pasal 22

No.Subjek PemungutObjek PungutanTarifSifat
a.Bank Devisa dan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
1. impor barang; (kedelai, gandum, terigu )dan
2. ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya.
Untuk pemungutan yang dilakukan oleh DJBC atas:
a. impor (lihat lampiran I -III PMK34/2017
0,5%, 2,5%, 7,5%

b. ekspor (lihat lampiran IV)
1,5%
Tidak Final
b.Bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnyaPembayaran atas Pembelian Barang1,5%Tidak Final
c.Bendahara pengeluaranpembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);1,5%Tidak Final
d.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KP A)pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS)1,5%Tidak Final
e.Badan usaha tertentu meliputi:
1. BUMN, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan

2. badan usaha dan BUMN yang merupakan basil dari restrukturisasi yang dilakukan oleb Pemerintah, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya; dan

3. Badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN, meliputi :
PT Pupuk Sriwidjaja Palembang,
PT Petrokimia Gresik,
PT Pupuk Kujang,
PT Pupuk Kalimantan Timur,
PT Pupuk Iskandar Muda,
PT Telekomunikasi Selular,
PT Indonesia Power,
PT Pembangkitan Jawa-Bali,
PT Semen Padang,
PT Semen Tonasa,
PT Elnusa Tbk,
PT Krakatau Wajatama,
PT Rajawali Nusindo,
PT Wijaya Karya Beton Tbk,
PT Kimia Farma Apotek,
PT Kimia Farma Trading & Distribution,
PT Badak Natural Gas Liquefaction,
PT Tambang Timah,
PT Terminal Petikemas Surabaya,
PT Indonesia Comnets Plus,
PT Bank Syariah Mandiri,
PT Bank BRISyariah, dan
PT Bank BNI Syariah,

Catatan
Dalam hal badan usaha melakukan perubahan narna badan usaha, badan usaha tertentu tersebut tetap ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22


Dalam hal badan usaha tidak lagi dimiliki secara langsung oleh BUMN, badan usaha tertentu ini tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22
berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya;

1,5%Tidak Final
f.Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi.

Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja adalah industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir.
atas penjualan basil produksinya kepada distributor di dalam negeri;

1.penjualan semua jenis semen
2. penjualan kertas
3. penjualan baja
4. penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih, tidak termasuk alat berat,
5. penjualan semua jenis obat
1. 0,25%
2. 0, 1 % ;

3. 0,3% ;

4. 0,45%

5. 0,3%
Tidak Final
g.Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotoratas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri; tidak termasuk alat berat 0,45%
.
Tidak Final
h.produsen atau importir bahan bakar . minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, 1.atas penjualan bahan bakar minyak:

a .untuk penjualan kepada SPBU yang menjual bahan bakar rninyak yang dibeli dari Pertarnina atau anak perusahaan Pertamina;

b.untuk penjualan kepada SPBU yang menjual bahan bakar rninyak yang dibeli selain dari Pertamina atau anak perusahaan Pertarnina;

c. untuk penjualan kepada pihak selain sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b).

2. bahan bakar gas,

3. pelumas;




1. bahan bakar minyak sebesar:
a) 0,25%
b) 0,3%
c) 0,3%


2. bahan bakar gas sebesar : 0,3%

3. pelumas sebesar 0,3% dari penjualan .

Minyak dan gas
jika dijual kepada agen/Penyalur
bersifat final

dijull kepada selain agen
atau penyalur bersifa tidak final

Penjulaan pelumas tidak final
i.Badan usaha industri atau eksportir pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum rnelalui proses industri rnanufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspomya;0,25% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.Tidak Final
j.Badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertarnbangan; atas pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pernegang izin usaha pertarnbangan; sebesar 1,5% dari harga pembelian Tidak Final
k.Badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalarn negeri.penjualan emas batangan di dalarn negeri.0,45% dari harga jual emas batangan.

B. DIKECUALIKAN DARI OBJEK PPh 22

Stay tune..to be continued…

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?