Pajak & Retribusi Karawang: Bedah Perda Nomor 17 Tahun 2023

perda karawang 17/2023

Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menetapkan Perda Nomor 17 Tahun 2023 untuk mengatur sektor keuangan daerah. Aturan ini merupakan tindak lanjut nyata dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan pusat daerah. Kebijakan tersebut bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga masyarakat lebih mudah dalam memenuhi kewajibannya

Aspek Pajak Fintech: PMK 69/2022

aspek pajak fintech

Transformasi digital di sektor keuangan Indonesia kini memasuki babak baru dengan regulasi perpajakan yang lebih spesifik dan transparan. Melalui PMK Nomor 69/PMK.03/2022, Pemerintah secara resmi mengatur perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyelenggaraan teknologi finansial (fintech).

KMK Nomor 12/MK/EF.2/2026

         Keputusan Menteri Keuangan – KMK Nomor 12/MK/EF.2/2026 yang ditetapkan pada tanggal 18 Maret 2026. Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku secara efektif mulai tanggal 18 Maret 2026 sampai dengan 24 Maret 2026. Kode Mata … Read more

PPh Final 0,5%: Antara Janji Pemerintah dan Realita UMKM

PPh final UMKM

Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali berada di persimpangan jalan dan bingung. Fasilitas tarif pajak rendah sebesar 0,5% yang selama ini menjadi “napas” bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan, kini tengah menunggu kepastian kelanjutannya. Meskipun wacana perpanjangan aturan ini sudah digaungkan oleh Menko Bidang Perekonomian dan Menteri UMKM sejak setahun kebelakang, publik masih bertanya-tanya: Di mana draf revisi PP tersebut tertahan?

Coretax : Penyampaian dokumen elektronik

Dalam era Coretax Administration System (CTAS), argumen mengenai “tidak menerima surat fisik” memang menghadapi tantangan besar. Hal ini karena adanya pergeseran paradigma hukum ke arah penyampaian elektronik. Berikut adalah penjelasan mengenai aturan dan validitas penyampaian surat dalam sistem Coretax: