PPN Jasa Kesehatan Medis
Aspek Pajak PPN Jasa Kesehatan Medis PPN Jasa Kesehatan medis semula memperoleh pengecualian pengenaan PPN dalam pasal 4A UU PPN, melalui perubahan UU HPP dimasukkan kedalam kelompok barang/Jasa yang memperoleh fasilitas pasal 16B ayat (1a) huruf J angka 2. Lebih lanjut PP 49/2022 mengatur pemberian fasilitas penyerahan Jasa kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dibebaskan … Read more