Aspek Pajak Perusahaan Pelayaran diatur dalam PP 50 Tahun 2019 jo. PMK 41/PMK.03/2020. kemudian PP 50 tahun 2019 diubah dengan PP 49 tahun 2022 . Pembahasan berikut dibawah ini masih mengacu pada PMK 41/PMK.03/2020 yang merupakan Turunan dari PP 50 Tahun 2019. Dalam konteks pembahasan Aspek Pajak Perusahaan Pelayaran yang di maksud disini adalah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional yaitu badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan
Fasilitas PPN
Aspek Pajak Usaha Perikanan
A. Pendahuluan Tulisan ini mengulik tentang aspek pajak usaha Perikanan. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. Orang/Badan yang menjalankan usaha Perikanan wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), yang merupakan izin … Read more
PPN dibebaskan atas Impor
PPN dibebaskan atas impor barang strategis sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PP 49/2022 adalah sebagai berikut: Surat Keteranga Bebas Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dartlatau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf j, huruf k, dan huruf m menggunakan surat keterangan … Read more
PP 70/2021 BKP Strategis
Bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya BKP strategis. BKP strategis seperti anode slime1 dan emas granula2 perlu disesuaikan ketentuan mengenai penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis (BKP strategis) yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN); bahwa ketentuan mengenai pemberian fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai tidakdipungut … Read more
PPN dibebaskan, tidak dipungut
PPN dibebaskan dan tidak dipungut diatur dalam PP 49/2022. Aturan ini merupakan konsolidiasi dari beberapa PP sebelumnya. Hal ini sebagai konsekwensi berlakunya UU Cipta kerja dan UU nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP. Hal ini terkait beberapa perubahan pengaturan objek pajak dan non objek pajak (Pasal 4A UU PPN) serta pemberian kemudahan di bidang perpajakan … Read more
PPN Kendaraan Listrik
Fasilitas PPN kendaraan listrik yang diberikan Pemerintah diharapkan akan mendorong minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Tanggal 1 April 2023 kemarin telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 38 tahun 2023 tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu … Read more