Aspek Pajak Perusahaan Pelayaran diatur dalam PP 50 Tahun 2019 jo. PMK 41/PMK.03/2020. kemudian PP 50 tahun 2019 diubah dengan PP 49 tahun 2022 . Pembahasan berikut dibawah ini masih mengacu pada PMK 41/PMK.03/2020 yang merupakan Turunan dari PP 50 Tahun 2019.
Dalam konteks pembahasan Aspek Pajak Perusahaan Pelayaran yang di maksud disini adalah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional yaitu badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan
A. PPN tidak dipungut Atas impor kapal
Berdasarkan Pasal 2 huruf c PMK 41/PMK.03/2020 , Alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut PPN meliputi:
c. kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
Lebih lanjut Pasal 3 huruf b PMK 41/PMK.03/2020 Mensyaratkan Alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN meliputi:
b. kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkaing, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran, dan alat keselamatan manusia, yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya
B. PPN tidak dipungut atas Penyerahan JKP
Pasal 4 selanjutnya mengatur bahwa PPN tidak dipungut atas Penyerahan JKP terkait alat angkut tertentu meliputi :
Jasa yang diteriama oleh perusahaan niaga nasional… yang meliputi :
- Jasa Persewaan kapal
- Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh
- Jasa perawatan dan perbaikan kapal
Fasilitas PPN tidak dipungut tersebut diberikan dengan mengguanakan Surat Keterangan Tidak Dipungut, yang selanjutnya disingkat SKTD, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa kena Pajak terkait alat angkutan tertentu.
Contoh :
- PT ABC adalah perusahaan pelayaran Niaga nasional, membeli Sparepart kapal kepada PT SP, supaya PT ABC tidak dipungut PPN atas penyerahan Sparepart oleh PT SP maka PT ABC harus memiliki SKTD dan memberikan salinannya kepada PT. SP. sehingga Faktur Pajak yang diterbitkan PT SP nantinya diberikan keterangan “PPN Tidak dipungut berdarsarkan PP 50 Tahun 2019” sebagaimana diatur dalam pasal 18 PMK 41/2020.
- PT ABC adalah perusahaan pelayaran Niaga nasional, menyewakan kapalnya kepada suatu PT Kontraktor yang tidak memiliki SKTD, maka PT ABC harus memungut PPN atas penyerahan JKP tersebut.
- PT ABC adalah perusahaan pelayaran Niaga nasional menyewakan kapalnya ke PELINDO, ketika Pelindo memiliki SKTD, maka PPN tidak dipungut oleh PT ABC. Di Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT ABC diberikan keterangan “PPN Tidak dipungut berdarsarkan PP 50 Tahun 2019” sebagaimana diatur dalam pasal 18 PMK 41/2020.
C. PPh atas Penyerahan Jasa Pelayaran
semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya dikenakan Pasal 15 sebagaimana diatur dalam KMK Nomor 416/KMK.04/1996 yaitu dengan tarif efektif 1,2% bersifat final.
Baca juga : PPh Pasal 15, INSA sambut baik Pengajuan SKTD yang tidak memerlukan RKIP