PPN Kendaraan Listrik

Fasilitas PPN kendaraan listrik yang diberikan Pemerintah diharapkan akan mendorong minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Tanggal 1 April 2023 kemarin  telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 38 tahun 2023 tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2023 selanjutnya disebut PMK 38/2023.

Fasilitas PPN kendaraan listrik ini juga dimaksudkan untuk melakukan percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik yang ramah lingkungan. Sejatinya PPN yang ditanggung Pemerintah ini adalah besaran rupiah yang seharusnya ditanggung/dibayar konsumen.

Fasilitas PPN yang ditanggung Pemerintah ini diberikan untuk tahun anggaran 2023 untuk masa pajak April sampai dengan Desember 2023 dan tentunya hanya untuk jenis kendaraan bermotor Listrik berbasis baterai, selanjutnya disebut KBL BB  yang berupa :

  1. KBL BB Roda empat yang dirancang untuk mengangkut Penumpang
  2. KBL BB Bus tertentu ( mengangkut 10 orang atau lebih termasuk pengemudi dengan Jumlah roda lebih dari empat)

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

Adapun KBL tersebut harus memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu untuk dapat ditetapkan olehMenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sebagai KBL yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana yang telah diatur dalam PMK 38/2023. Besaran TKDN ninimum 40% untuk KBL BB roda empat Penumpang, namun untuk KBL BB bus berkisar antara 20 -40%.

Di Indonesia saat ini Pabrikan yang memproduksi KBL BB baru ada dua yaitu Wuling dan Hyundai yang sudah memulai debutnya tahun 2022 lalu. Nampaknya pemerintah cukup berhati-hati dalam memberikan fasilitas ini dengan jangka waktu yang terbatas yaitu hanya mulai masa April sampai masa Desember 2023, untuk kedepannya tergantung evaluasi kemudian.

Tarif yang PPN yang ditanggung Pemerintah adalah sebesar :

Jenis Kendaraan Baterai Listrik berbasis Baterai  (KBL BB)Tarif PPN yang terutangTarif yang ditanggung Pemerintah  
KBL BB penumpang, roda empat  11%10%
KBL BB Bus tertentu roda lebih dari 411%5%

Kewajiban PKP Penjual

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan KBL BB wajib membuat:

  1. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. dan laporan realisasi Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah.

Faktur Pajak atas penyerahan KBL BB harus diterbitkan terpisah dengan Faktur Pajak atas penyerahan kendaraan bermotor dan/ atau KBL Berbasis Baterai lainnya.

Perlakuan Pajak Masukan

Pembeli yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dan memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah saat perolehan KBL BB tersebut diatas, tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang saat pelaporan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai.

Baca juga PPN dibebaskan atas impor BKP bersersifat strategis

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?