PPN dibebaskan, tidak dipungut
PPN dibebaskan dan tidak dipungut diatur dalam PP 49/2022. Aturan ini merupakan konsolidiasi dari beberapa PP sebelumnya. Hal ini sebagai konsekwensi berlakunya UU Cipta kerja dan UU nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP. Hal ini terkait beberapa perubahan pengaturan objek pajak dan non objek pajak (Pasal 4A UU PPN) serta pemberian kemudahan di bidang perpajakan … Read more