Kuasa Wajib Pajak, Siapa Pihak lain?
Ketentuan mengenai Kuasa wajib pajak diatur dalam Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 32. Pasal 32 ayat (3) berbunyi “Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.***) Ayat (3a) berbunyi: “ Seorang kuasa yang … Read more