Pengungkapan Ketidakbenaran

Pengungkapan ketidakbenaran

Pengungkapan Ketidakbenaran ketika sedang di BUKPER dapat dilakukan WP dengan merujuk Pasal 7 PP 50/22 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. (1) Dalam hal Wajib Pajak dilakukan tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, jika: (2) Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada … Read more

Pengungkapan SPT

Pengungkapan SPT

Pengungkapan ketidakbenaran SPT diatur Pasal 8(4) UU KUP juncto Pasal 8 PP 50/2022 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pasal 8(4) ,Walaupun DJP telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat belum menerbitkan SKP, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, … Read more

Pembetulan SPT

pembetulan SPT

[post views] Pembetulan SPT Pajak yang telah disampaikan dapat dilakukan jika terdapat kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak (WP), WP masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri. Pembetulan dapat dilakukan  dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (DJP)  belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada … Read more

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?