Pembetulan SPT

[post views]

Pembetulan SPT Pajak yang telah disampaikan dapat dilakukan jika terdapat kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak (WP), WP masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri. Pembetulan dapat dilakukan  dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (DJP)  belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.

Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada saat Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Pasal 8 UU PPh menyatakan bahwa Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan  yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. ***)

Sanksi Pajak

Pasal 8 ayat 2, dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,  kepadanya dikenai  :

  1. sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
  2. Sanksi dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. *****)

Pasal 8 ayat 2a, dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPT Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai :

  1. sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
  2. Sanksi dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. *****)

Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% (lima persen) dan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. *****)

Lebih lanjut Pembetulan SPT diatur dalam pasal 5 dan 6 PP 50/2022

Pasal 5

  1. Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis.
  2. Pembetulan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan: a. Pemeriksaan; atau b. Pemeriksaan Bukti Permulaan.
  3. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a dimulai sejak saat surat pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
  4. Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka, yang dimulai sejak saat surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
  5. Pernyataan tertulis dalam pembetulan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam Surat Pemberitahuan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan Surat Pemberitahuan.
  6. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan Surat Pemberitahuan diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 6

  1. Wajib Pajak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan, dalam hal Wajib Pajak menerima: a. SKP; b. Surat Keputusan Keberatan; c. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; d. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; e. Surat Keputusan Pembetulan; f. Surat Keputusan Persetujuan Bersama; g. Putusan Banding; atau h. Putusan Peninjauan Kembali, atas Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (6) UU KUP , dengan menyampaikan pernyataan tertulis.
  2. Pernyataan tertulis dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan yang menyatakan rugi fiskal berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan.
  3. Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan ketentuan:
    • a. paling lama 3 (tiga) bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; dan
    • b. tidak melewati batas waktu pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (la) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar.
  4. Jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dihitung sejak tanggal diterima: a. Surat Ketetapan Pajak; b. Surat Keputusan Keberatan; c. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; d. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; e. Surat Keputusan Pembetulan; f. Surat Keputusan Persetujuan Bersama; g. Putusan Banding; atau h. Putusan Peninjauan Kembali, oleh Wajib Pajak.
  5. Tanggal diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan tanggal: a. stempel pos dalam hal pengiriman melalui pos; b. faksimili dalam hal pengiriman faksimili; c. diterima secara langsung dalam hal pengiriman secara langsung; atau d. pengiriman dalam hal pengiriman secara elektronik.
  6. Apabila Wajib Pajak: a. tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; ataub. tidak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai akibat telah terlewatinya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal Pajak menghitung kembali kompensasi kerugian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan secara jabatan.
  7. Penghitungan kembali kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan rugi fiskal sesuai dengan: a. Surat Ketetapan Pajak; b. Surat Keputusan Keberatan; c. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; d. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; e. Surat Keputusan Pembetulan; f. Surat Keputusan Persetujuan Bersama; g. Putusan Banding; atau h. Putusan Peninjauan Kembali, dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Persetujuan Bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan diatur dalam Peraturan Menteri.

Baca juga Pengungkapan ketidakbenaran SPT ketika sedang diperiksa

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?