Pajak di Kawasan Berikat

Pajak di Kawasan Berikat. Kawasan berikat adalah salah satu dari tujuh bentuk Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai (PMK nomor 131/pmk.04/2018 tentang kawasan berikat stdd PMK 65/PMK.04/2021)

Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menilnbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

Perusahaan yang dapat diberikan fasilitas Kawasan Berikat :

  • Berorientasi ekspor. Perusahaan yang melakukan kegiatan pengolahan barang2 untuk tujuan ekspor (direct/indirect)
  • Substitusi impor. Perusahaan industri yang memproduksi barang2 untuk menggantikan barang jadi yang diimpor
  • Hilirisasi Industri. Perusahaan industri yang mengolah komoditas indonesia menjadi produk yang bernilai lebih tinggi
  • Industri tertentu. Industri strategis tertentu yaitu industri perkapalan, industri penerbangan, industri kereta api, dan industri pertahanan keamanan

Syarat menjadi Kawasan Berikat :

  • a. Syarat lokasi:
    • Berada di dalam Kawasan Industri
    • Berada di Kawasan Peruntukan Industri dengan Luas Lokasi >1 Ha
  • b. Syarat Fisik :
    • Lokasi dapat dimasuki dari jalan umum dan dilalui kendaraan pengangkut peti kemas dan/atau sarkut peti kemas lainnya di air
    • Batas-batas yang jelas berupa pembatas alam atau pembatas buatan berupa pagar pemisah, dengan bangunan, tempat, atau kawasan lain; dan
    • Digunakan untuk melakukan kegiatan industri pengolahan Bahan Baku menjadi Hasil Produksi
  • c. Syarat Administratif :
    • NIB
    • Izin Usaha Industri
    • Konfirmasi status wajib pajak Valid
    • Bukti kepemilikan/penguasaan lokasi
    • Telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan SPT Tahunan

Fasilitas Fiskal bagi Kawasan Berikat (Pasal 20 PMK 131/2018)

(1) Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat:

  1. diberikan penangguhan Bea Masuk;
  2. diberikan pembebasan Cukai; dan/ atau
  3. tidak dipungut PDRI.

(2) Barang yang berasal dari luar daerah pabean yang dimasukkan dari Tempat Penimbunan Berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah ke Kawasan Berikat:

  • a. diberikan penangguhan Bea Masuk;
  • b. diberikan pembebasan Cukai;
  • c. tidak dipungut PDRI; dan/ atau
  • d. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:

  • a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/ atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;
  • b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;
  • c . barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;
  • d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau
  • e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(3a) Barang yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) termasuk Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/ atau pengemas dan alat bantu pengemas milik subjek pajak luar negeri yang ditujukan untuk diekspor dengan cara diolah atau digabung terlebih dahulu di Kawasan Berikat, sepanjang barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sampai dengan dilakukannya ekspor.

(3b) Terhadap barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) merupakan barang tidak dikeluarkan dari Kawasan Berikat kecuali untuk proses pengiriman antar Kawasan Berikat dan/ atau pengeluaran sementara.

(4) Dalam hal pemasukan barang ke Kawasan Berikat bukan merupakan penyerahan barang kena pajak, atas pemasukan tersebut tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM dan tidak dibuatkan faktur pajak.

(5) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a . bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

Pasal 21 PMK 131/2018

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari: a. tempat lain dalam daerah pabean; b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya; c. Kawasan Bebas; d. kawasan ekonomi khusus; dan/ atau e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/ atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(2) Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1): a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak, terhadap barang dimaksud tidak terutang PPN atau PPN dan PPnBM, dan tidak diterbitkan faktur pajak.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  • a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/ atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;
  • b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;
  • c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;
  • d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembaJi; dan/atau
  • e . Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(3a) Barang yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) termasuk Bahan Baku, Bahan Penolong, dan/ atau pengemas dan alat bantu pengemas milik subjek pajak luar negeri yang ditujukan untuk diekspor dengan cara diolah atau digabung terlebih dahulu di Kawasan Berikat, sepanjang barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sampai dengan dilakukannya ekspor.

(3b) Terhadap barang tetap berada dalam Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) merupakan barang tidak dikeluarkan dari Kawasan Berikat kecuali untuk proses pengiriman antar Kawasan Berikat dan/ atau pengeluaran sementara.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

  • a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak;
  • b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan;dan
  • c. menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kewajiban Pengusaha di Kawasan Berikat

  • Memasang tanda nama perusahaan yg dapat dilihat jelas oleh umum Menyediakan sarana dan prasarana untuk pertukaran data secara elektronik
  • Mendayagunakan CCTV yg dapat diakses secara realtime dan online oleh DJBC dan DJP serta memiliki data rekaman minimal 7 hari sebelumnya
  • Menyerahkan dokumen yg berkaitan dg kegiatan KB apabila dilakukan audit oleh DJBC dan/atau DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mendayagunakan IT Inventory yg merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yg akan menghasilkan informasi laporan keuangan, digunakan secara kontinu dan realtime serta dapat diakses oleh DJBC serta DJP
  • Menyimpan dan memelihara buku dan catatan serta dokumen yg berkaitan dg kegiatan usaha selama 10 tahun
  • Menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yg berlaku umum di Indonesia
  • Mengajukan permohonan perubahan izin KB kepada Kanwil/KPUBC jika ada perubahan data dalam izin KB
  • Melakukan pencacahan (stock opname) dg mendapatkan pengawasan dari Kantor Pabean minimal sekali dalam 1 tahun
  • Menyampaikan laporan keuangan dan/atau laporan tahunan perusahaan kepada kepala Kantor Pabean; dan
  • Menyampaikan laporan dampak ekonomi KB paling sedikit memuat info mengenai nilai fasilitas fiskal, nilai investasi, jumlah tenaga kerja, dan nilai pernjualan hasil produksi kepada kepala Kantor Pabean minimal 1 tahun sekali

Baca juga : Kawasan Pabean

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?