Tempat Penimbunan Berikat

Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk (mengacu pada UU Pabean). Tempat Penimbunan Berikat merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Namun Fasilitas fiskal TPB juga diatur dalam UU Cukai, Peraturan dibidang Perpajakan sehingga atas suatu barang impor (barang yang masuk kedalam daerah pabean) ketika dibongkar dari pelabuhan atau dari tempat penimbunan sementara dan dikirim ke tempat penimbunan Berikat maka belum terutang bea masuk (ditangguhkan), Cukai dibebaskan dan tidak dipungut PDRI.

Selain fasilitas Fiskal, TPB diberikan juga fasiltas Prosedural,

  • yaitu kemudahan berupa pengeluaran relatif cepat di Pelabuhan
  • tidak dilakukan pemeriksaan fisik di pelabuhan,jika otoritas ingin melakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan di lokasi TPB.
  • ketentuan pembatasan impor belum diberlakukan. Contoh importir umum ketika menyampaikan PIB harus melengkapi dengan persetujuan impor dari kementerian terkait dan laporan surveyor, tapi jika barang impor dimasukkan ke TPB maka belum harus dilampirkan dokumen tersebut.

Tujuan dari Fasilitas ini adalah untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, serta efisiensi biaya produksi dan logistik dengan sasaran outcome penyerapan tenaga kerja, transfer teknologi, peningkatan daya saing, peningkatan devisa dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam PP Nomor 85 Tahun 2015 Tentang perubahan atas PP nomor 32 tahun 2009 tentang TPB terdapat tujuh jenis TPB yaitu :

  1. Gudang berikat (GB). yaitu TPB untuk menimbun barang impor yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan, seperti pengemasan, penyortiran, pengepakan, dan pemotongan. Kegiatan tersebut berlangsung dalam jangka waktu tertentu atas barang tertentu, yang ditujukan untuk dikeluarkan kembali,” ungkapnya.
  2. Kawasan berikat (KB). TPB ini digunakan untuk menimbun barang impor atau barang dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), untuk diolah dan digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai. Diatur dalam (PMK nomor 131/pmk.04/2018 tentang kawasan berikat stdd PMK 65/PMK.04/2021).
  3. Tempat penyelenggaraan pameran berikat (TPPB). TPB ini untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan.
  4. Toko bebas bea (TBB) atau duty free shop. TPB yang sering kita jumpai di bandara dan pelabuhan internasional ini digunakan untuk menimbun barang asal impor atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu,” ujar Hatta.
  5. Tempat lelang berikat (TLB) Adalah TPB yang digunakan untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu untuk dijual secara lelang.
  6. Kawasan daur ulang berikat (KDUB). yaitu TPB untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan daur ulang limbah asal impor atau asal daerah pabean.
  7. Pusat logistik berikat (PLB). TPB ini digunakan untuk menimbun barang asal luar daerah pabean atau barang dari TLDDP yang dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Berlaku ketentuan Pengenaan PPN

Penyerahan jasa kena pajak dalam, ke, atau dari TPB dikenakan dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean di TPB dikenakan dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Atas penyerahan barang kena pajak dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan harus dibuatkan faktur pajak.

Berlaku ketentuan pabean dibidang Ekspor

Pengeluaran barang dari TPB dengan tujuan ke luar Daerah Pabean berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor

Berlaku ketentuan pabean dibidang Impor

Pengeluaran barang asal impor dari TPB ke tempat lain dalam daerah pabean, berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor. Pengeluaran ini menggunakan pemberitahuan pabean impor yang disampaikan oleh pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dan/atau importir.

Pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat dengan tujuan ke Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Bebas, dan Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Apa itu Kawasan Ekonomi Khusus  dan Kawasan Bebas?

Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai.

Baca juga : Fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus

Baca Juga : Fasilitas keringanan Bea Masuk, Fasilitas KITE

Selengkapnya dapat dilihat di PP Nomor 85 Tahun 2015 , PP 32 Tahun 2009 Tentang Tempat penimbunan Berikat

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?