Fasilitas KITE

Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) merupakan perlakuan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk. KITE merupakan kebijakan dari Menteri Keuangan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dasar hukum dari fasilitas KITE ini adalah Pasal 26 Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 tentang Kepabeanan.

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor diperuntukkan bagi badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah memiliki NIPER (Nomor Induk Perusahaan). Fasilitas ini juga mempengaruhi sisi perpajakan. Melalui fasilitas ini, pemerintah mempermudah alur impor bahan baku untuk produksi barang jadi yang kemudian akan diekspor.

Jenis Fasilitas KITE

  1. KITE Pengembalian

Fasilitas pengembalian bea masuk atas impor bahan baku untuk dirakit, diolah, dipasang dan hasil produksinya diekspor. Bea masuk yang dimaksud di sini adalah bea tambahan seperti bea masuk pembalasan, bea masuk anti dumping, bea safeguard dan bea masuk imbalan.

  • KITE Pembebasan

Fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN Impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya di ekspor.

  • KITE IKM (Industri Kecil Menengah)

adalah fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor yang diberikan kepada industri kecil dan menengah. Perusahaan penerima fasilitas KITE IKM mendapatkan fasilitas pembebasan dari kewajiban membayar bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Selain itu proses impor dan ekspornya juga diberikan kemudahan-kemudahan lain seperti prosedur impor yang sederhana, pemeriksaan fisik secara selektif, penangguhan ketentuan pembatasan impor, serta kemudahan proses impor dengan disediakan aplikasi khusus.

Secara konsep umum KITE IKM sama dengan KITE Pengembalian dan KITE pembebasan cuma dimudahkan proses mendapatkan akses kepabeanan, disediakan modul KITE IKM dan diberikan fasilitas tambahan seperti tidak dipungut PPN maupun PPnBM, diberikan kuota bebas jaminan untuk industri kecil Rp 350 juta dan Industri menengah Rp 1 milyar.

Kriteria Industri Kecil yang berhak mendapat fasilitas KITE IKM adalah sbb :

  • 1.Merupakan usaha ekonomi produktif atau memiliki pengolahan, perakitan dan/atau pemasangan;
  • 2. Memiliki nilai investasi, kekayaan bersih, atau hasil penjualan per tahun dengan ketentuan sbb:
    • Nilai investasi paling banyak 1M tidak termasuk tanah dan banguunan tempat usaha apabila menjadi satu dengan lokasi tempat tinggal pemilik.
    • Kekayaaan bersih lebihdari 50 jt sampai max 500jt.
    • omset tahunan 300jt s/d max 2,5M

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai selaku Eselon 1 Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) terkait hal yang sama. Perdirjen ini mengatur tata laksana dan petunjuk teknis dari fasilitas tersebut.

Peraturan Terkait KITE:

  1. KITE Pengembalian
    1. PMK 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
    1. PMK 177/PMK.04/2013 tentang Perubahan PMK 253/PMK.04/2011 tentang Pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
    1. PER-15/BC/2012 tentang Tatalaksana pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; 
    1. PER-5/BC/2014 Perubahan PER-15/BC/2012 tentang Tatalaksana pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
    1. PMK 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
    1. PER-3/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan nomor 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor diperuntukkan bagi badan usaha industri manufaktur yang berorientasi ekspor dan telah memiliki NIPER (Nomor Induk Perusahaan). Fasilitas ini juga mempengaruhi sisi perpajakan. Melalui fasilitas ini, pemerintah mempermudah alur impor bahan baku untuk produksi barang jadi yang kemudian akan diekspor.

  1. KITE Pembebasan
    1. PMK 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
    1. PMK 176/PMK.04/2013 tentang Perubahan PMK Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
    1. PER-16/BC/2012 tentang Tata laksana pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor; dan
    1. PER-04/BC/2014 tentang Perubahan PER-16/BC/2012 tentang Tata laksana pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
    1. PMK 160/PMK.04/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN dan PPNBM atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;
    1. PER-4/BC/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN dan PPNBM atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Baca juga : Tempat Penimbunan Berikat

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?