Penanggung Pajak

Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penagihan Pajak dilakukan terhadap: a. Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi atau b. Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan.

A. Pelaksanaan tindakan penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak orang pribadi dilakukan terhadap:

  1. orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
  2. istri dari Wajib Pajak orang pribadi bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, dalam hal pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan sebagai satu kesatuan;
  3. salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan, yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak paling banyak sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi, dalam hal Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum terbagi;
  4. para ahli waris yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak paling banyak sebesar porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dalam hal Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi;
  5. wali bagi anak yang belum dewasa yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebesar:
    • paling banyak sebesar jumlah harta anak yang belum dewasa yang berada dalam perwaliannya; atau
    • seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, dalam hal Pejabat dapat membuktikan bahwa wali yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta tersebut;
  6.  pengampu bagi orang yang beracla clalam pengampuan yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebesar:
    • paling banyak sebesar jumlah harta orang yang berada dalam pengampuannya atau
    • seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, dalam hal Pejabat dapat membuktikan bahwa pengampu yang bersangkutan mendapat manfaat dari pelaksanaan kepengurusan harta tersebut.

B. Pelaksanaan tindakan penagihan Pajak terhadap Penanggung Pajak atas Wajib Pajak Badan dilakukan terhadap:

  • Wajib Pajak Badan bersangkutan yang bertanggung jawab atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan
  • pengurus dari Wajib Pajak Badan.

Pelaksanaan tindakan penagihan Pajak terhadap pengurus/Pemegang saham dilakukan terhadap:

  • a. untuk perseroan terbatas:
    • direksi yang meliputi: a) direktur utama, presiden direktur atau jabatan yang setingkat; b) wakil direktur utama atau jabatan yang setingkat; dan/ atau c) direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/ atau mengambil keputusan di bidang keuangan, bertanggung jawab secara pribadi dan/ atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
    • dewan komisaris yang meliputi: a) komisaris utama atau presiden komisaris atau jabatan yang setingkat; b) wakil komisaris utama atau jabatan yang setingkat; dan/ atau c) komisaris lainnya, bertanggung jawab secara pribadi dan/ atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
    • orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/ atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perseroan terbatas, bertanggung jawab secara pribadi dan/ atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
    • pemegang saham dengan ketentuan sebagai berikut:
      • a) Perseroan Terbuka meliputi :
        • 1. Pemegang Saham Mayoritas dan/atau Pemegang Saham Pengendali, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek.
        • 2. Pemegang saham lainnya selain pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam angka 1), yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek; dan/atau
        • 3. Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/ atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung;
      • b) untuk perseroan terbatas tertutup meliputi:
        • 1. seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas; dan/atau
        • 2. Pemegang Saham Mayoritas tidak langsung dan/ atau Pemegang Saham Pengendali tidak langsung,
    • bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;
  • b. Untuk Bentuk Usaha Tetap meliputi :
    • 1.kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, atau jabatan yang setingkat, bertanggung jawab secara pribadi dan/ atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
    • 2. perusahaan induk dari bentuk usaha tetap bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
    • 3. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada bentuk usaha tetap, bertanggung jawab secara pribadi dan/ atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/ atau
    • 4. pemilik modal bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;
  • c. Untuk Persekutuan Komanditer meliputi :
    • 1.sekutu komplementer / sekutu aktif / sekutu pengurus bertanggung jawab secara pribadi dan/ atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
    • 2. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada persekutuan komanditer, bertanggung jawab secara pribadi dan/ atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/ atau
    • 3. sekutu komanditer / sekutu pasif bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan
  • d. Untuk Persekutuan Perdata dan Firma meliputi :
    • 1.para sekutu; dan/ atau
    • 2. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/ atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada persekutuan perdata dan persekutuan firma, bertanggung jawab secara pribadi dan/ atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
  • e. Untuk Koperasi meliputi :
    • 1. pengurus;
    • 2. pengawas; dan/atau
    • 3. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/ atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada koperasi, bertanggung jawab secara pribadi dan/ atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
  • f. Untuk Yayasan meliputi :
  • g. Untuk Kerjasama Operasi (Joint Operation) meliputi :
    • 1.pimpinan atau jabatan yang setingkat, bertanggung jawab secara pribadi dan/ atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
    • 2. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/ atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada kerja sama operasi Uoint operation), bertanggung jawab secara pribadi dan/ atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/ atau
    • 3. pemilik modal bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan;
  • h. Untuk badan lainnya meliputi:
    • 1. pimpinan atau jabatan yang setingkat, bertanggung jawab secara pribadi dan/ atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak;
    • 2. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan Badan, bertanggung jawab secara pribadi dan/ atau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak; dan/atau
    • 3. pemilik modal bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham atau modal terhadap Utang Pajak Wajib Pajak Badan
  • i. Untuk satuan kerja instansi Pemerintah Meliputi :
    • 1.bendahara yang bersangkutan;
    • 2. pimpinan satuan kerja; dan/atau
    • 3. orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/ atau mengambil keputusan dalam satuan kerja, bertanggung jawab secara pribadi dan/ a tau secara renteng atas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.

Ref : UU Penagihan dengan Surat Paksa , PMK 189/2020

Baca Juga : Penghapusan, Pengurangan, Pembatalan Sanksi Administrasi Pajak

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?