Tugas Kurator

Tugas Kurator sendiri adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang No.37/2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Jenis Penugasan

Setidaknya ada 3 jenis penugasan yang dapat diberikan kepada kurator dalam hal proses kepailitan dan PKPU, yaitu:

  • Kurator sementara ditunjuk dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan debitur melakukan tindakan yang mungkin dapat merugikan hartanya, selama jalannya proses beracara pada pengadilan sebelum debitur dinyatakan pailit. Tugas utama kurator sementara adalah untuk mengawasi :
    • pengelolaan usaha debitur; dan
    • pembayaran kepada kreditur, pengalihan atau pengagunan kekayaan debitur yang dalam kepailitan merupakan wewenang kurator.
  • Pengurus ditunjuk dalam hal adanya PKPU. Tugas pengurus hanya sebatas menyelenggarakan pengadministrasian proses PKPU, misalnya melakukan pengumuman, mengundang rapat-rapat kreditur, ditambah dengan pengawasan kegiatan pengelolaan usaha yang dilakukan oleh debitur dengan tujuan agar debitur tidak melakukan hal-hal yang mungkin dapat merugikan hartanya.Pengurus yang diangkat harus independen dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan debitur atau kreditur.
  • Kurator diangkat pada saat debitur dinyatakan pailit. Sebagai akibat dari keadaan pailit, sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan, debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit, dan oleh karena itu kewenangan pengelolaan harta pailit jatuh ke tangan kurator.

Tugas Kurator

Sejak mulai pengangkatannya, Kurator harus melaksanakan semua upaya untuk mengamankan harta pailit dan menyimpan semua surat, dokumen, uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya dengan memberikan tanda terima.

  • Kurator harus membuat pencatatan harta pailit paling lambat 2 (dua) hari setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator.
  •  Pencatatan harta pailit dapat dilakukan di bawah tangan oleh Kurator dengan persetujuan Hakim Pengawas.
  •  Anggota panitia kreditor sementara berhak menghadiri pembuatan pencatatan tersebut.

Segera setelah dibuat pencatatan harta pailit, Kurator harus membuat daftar yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan utang harta pailit, nama dan tempat tinggal Kreditor beserta jumlah piutang masing-masing Kreditor. Pencatatan harta pailit oleh Kurator diletakkan di Kepaniteraan Pengadilan untuk dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.

Kewenangan Kurator  

Kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan, berdasarkan alasan untuk mengamankan harta pailit, melalui Hakim Pengawas.

Berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara, Kurator dapat melanjutkan usaha Debitor yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali. Apabila dalam kepailitan tidak diangkat panitia kreditor, Kurator memerlukan izin Hakim Pengawas untuk melanjutkan usaha.

Kurator berwenang membuka surat dan telegram yang dialamatkan kepada Debitor Pailit. Surat dan telegram yang tidak berkaitan dengan harta pailit, harus segera diserahkan kepada Debitor Pailit. Perusahaan pengiriman surat dan telegram memberikan kepada Kurator, surat dan telegram yang dialamatkan kepada Debitor Pailit. Semua surat pengaduan dan keberatan yang berkaitan dengan harta pailit ditujukan kepada Kurator.

Kurator berwenang menurut keadaan memberikan suatu jumlah uang yang ditetapkan oleh Hakim Pengawas untuk biaya hidup Debitor Pailit dan keluarganya.

Atas persetujuan Hakim Pengawas, Kurator dapat mengalihkan harta pailit sejauh diperlukan untuk menutup biaya kepailitan atau apabila penahanannya akan mengakibatkan kerugian pada harta pailit, meskipun terhadap putusan pailit diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Masih banyak lagi tugas dan kewenangan yang melekat pada kurator , selengkapnya dapat dibaca di UU No.37 /2004

Kewajiban Pelaporan Pajak Perusahaan dalam Pailit

Perusahaan yang sudah dinyatakan pailit/dalam pailit, selama Perusahaan belum di likwidasi dan dicabut NPWP nya maka masih ada kewajiban pelaporan Pajak yang harus dipenuhi. Meskin nihil, SPT Masa maupun SPT tahunan harus dilaporkan. Apalagi terjadi pembayaran yang merupakan objek PPh maka kewajiban memotong dan melapor harus dilakukan oleh Kurator.

Baca juga : Artikel Aspek Pajak Perusahaan Dalam Pailit

Baca Juga : Penanggung Pajak

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?