Kawasan Perdagangan Bebas

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas saat ini ada 4 yaitu Batam, Bintan, Karimun dan Sabang. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB.

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang, sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang adalah suatu Kawasan yang berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik lndonesia yang terpisah dari daerah pabean. Seluruh Wiayah yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, Pulau Rondo), Kecamatan Pulo Aceh (Pulau Breuh, Pulau Nasi, Pulau Teunom), serta pulau-pulau kecil di sekitarnya.

Fasilitas di KPBBP

Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KPBPB diberikan fasilitas dan kemudahan berupa: a. pemasukan dan pengeluaran barang; b. perpajakan; c. kepabeanan; d. cukai; e. keimigrasian; f. larangan dan pembatasan; dan g. fasilitas dan kemudahan lainnya.

  1. Dari Luar negeri ke KPBPB. Dibebaskan Bea Masuk (termasuk BM Tambahan) dan PPN, serta tidak dipungut PPh Pasal 22. Jumlah dan jenis barang ditetapkan oleh Badan Pengelola Kawasan
  2. Dari KPBPB ke Luar Negeri. Dilaksanakan sesuai ketentuan ekspor barang. Untuk barang yang dikenai bea keluar, wajib dibayar maksimal pada saat Pemberitahuan Pabean
  3. Dari luar negeri ke tempat lain di daerah Pabean. Wajib dilunasi bea masuk, PPN, PPh Pasal 22 dan juga cukai. Khusus untuk BM tambahan, wajib dilunasi apabila barang tidak mengalami pengolahan selama di KPBPB.
  4. Dari kawasan Berikat ke KPBPB. Sesuai ketentuan TPB (Bebas bea masuk, tidak dipungut PPN, PPh Pasal 22)
  5. 5a. Dari luar negeri  dikirim ke KPBPB kemudian dikirim ke KB. Sesuai ketentuan TPB (Diberikan penangguhan bea masuk pembebasan PPN, tidak dipungut PPh pasal 22 dan/atau pembebasan cukai) ; 5b. Dari tempat lain di daerah pabean ke KPBPB lalu dikirim ke KB. Sesuai ketentuan TPB. Diberikan pembebasan PPN dan/atau cukai
  6. Dari KPBPB ke Kawasan Berikat. Sesuai ketentuan TPB. Diberikan pembebasan PPN dan/atau cukai
  7. Dari tempat lain di daerah Pabean ke KPBPB. Tidak dipungut PPN dan/atau cukai (wajib melewati pelabuhan ditunjuk)
  8. dari KPBPB ke tempat lain di daerah pabean, Wajib lunasi PPN dan/atau cukai
  9. Dari tempat lain di daerah pabean dikirim ke KPBPB lalu dikirim kembali ke tempat lain di daerah pabean Wajib lunasi PPN dan/atau cukai
  10. Dari KPBPB dan KEK ke KPBPB. Bebas bea masuk, PPN, PPh Pasal 22. Untuk cukai wajib dilunasi. Untuk KEK, sesuai ketentuan KEK.

Kode Pemberitahuan Pabean:

  • a. PPFTZ-01 : Barang yang ditimbun di Kawasan Pabean berasal dari luar Daerah Pabean
  • b. PPFTZ-02 : Barang yang ditimbun di Kawasan Pabean berasal dari KPBPB lain,TPB, atau KEK
  • c. PPFTZ-03 : Barang yang ditimbun di Kawasan Pabean berasal dari tempat lain dalam Daerah Pabean

Penyerahan BKP dikawasan Bebas dibebaskan PPN, Pengusaha di FTZ tidak dikukuhkan sebagai PKP

Pemasukan dan Pengeluaran Barang

Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB wajib dilakukan di Pelabuhan yang ditunjuk. Badan Pengusahaan berkewajiban untuk menyediakan dan mengembangkan Pelabuhan yang ditunjuk. Pelabuhan yang ditunjuk merupakan Pelabuhan yang telah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi dan telah mendapatkan penetapan sebagai Kawasan Pabean.

Untuk kepentingan pengawasan dan pelayanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan Kantor Pabean, Kawasan Pabean, dan pos pengawasan pabean. Penetapan suatu kawasan sebagai Kawasan Pabean dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Kawasan Pabean.

Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB hanya dapat dilakukan oleh pengusaha yang telah mendapat Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan. Perizinan Berusaha dari Badan Pengusahaan berupa: a. pemasukan Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk; atau b. pemasukan dan/ atau pengeluaran barang, selain Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk.

Pengusaha hanya dapat memasukkan barang ke KPBPB dari luar Daerah Pabean sesuai dengan Perizinan Berusaha dan barang yang dimasukkan ke KPBPB hanya yang berhubungan dengan kegiatan usahanya.

Badan Pengusahaan melakukan pengawasan terhadap kesesuaian jumlah dan jenis Barang Konsumsi yang telah dimasukkan oleh pengusaha sesuai dengan Perizinan Berusaha

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB atas:

  1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
  2. b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
  3. c. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
  4. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
  5. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  6. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
  7. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
  8. barang pindahan;
  9. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman;
  10. obat-obatan yang dimasukkan dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
  11. bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan;
  12. peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;
  13. barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
  14. barang untuk keperluan olahraga yang dimasukkan oleh induk organisasi olahraga nasional;
  15. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
  16. buku ilmu pengetahuan; dan
  17. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.

Pengangkutan, Pembongkaran, Pemuatan, dan Penimbunan Barang Pasal 34 PP 41/2021

(1) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari: a. luar Daerah Pabean; b. KPBPB lainnya; atau c. tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut ke setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi sebelum kedatangan sarana pengangkut.

(2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terhubung dengan ekosistem logistik KPBPB sebagai bagian dari ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE) yang diwajibkan pemerintah untuk percepatan logistik nasional.

(3) Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut yang telah disampaikan ke Kantor Pabean dan mendapatkan nomor pendaftaran, merupakan pendahuluan lruaard Manifest yang diajukan oleh pengangkut.

(4) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sarana pengangkutnya memasuki KPBPB, wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam Inward Manifest.

(5) Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat dari KPBPB menuju a. ke luar Daerah Pabean; b. KPBPB lainnya; atau c. tempat lain dalam Daerah Pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan Outward Manifest atas barang yang diangkutnya paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut.

Baca juga : KPBPB Batam dan kepulauan Riau kembangkan kawasan Rempang

Baca juga : Perjanjian Perdagangan bebas

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?