Tempat Penimbunan Berikat

Tempat penimbunan berikat

Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk (mengacu pada UU Pabean). Tempat Penimbunan Berikat merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun Fasilitas fiskal TPB juga diatur dalam UU … Read more

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?