Definisi
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Hal ini Lebih lanjut diatur dalam PMK nomor 109/PMK.04/2020 tentang kawasan pabean dan tempat penimbunan sementara (TPS)
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE merupakan batas wilayah sepanjang 200 mil yang diukur dari pangkalan laut dan telah ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku. Negara yang memiliki wilayah tersebut berhak atas semua kekayaan alam yang ada di dalamnya. Pengukuran ZEE biasanya dilakukan ketika air laut sedang dalam kondisi surut. Penggunaan ZEE ini pun baru diresmikan pada tahun 1980.
Munculnya ZEE didasari karena adanya kebutuhan mendesak terkait perluasan batas yurisdiksi negara pantai terhadap lautnya.
Konsep ZEE tersebut pertama kali diletakkan oleh negara Kenya pada tahun 1971 yang pada saat itu tengah ada Asian-African Legal Constitutive Committee. Kemudian di tahun berikutnya, konsep tersebut juga dibawa pada Seabed Committee PBB. Tidak disangka, ternyata proposal yang diajukan Kenya didukung oleh beberapa negara di Asia dan Afrika. Kemudian tidak berapa lama, Amerika Serikat melakukan hal yang sama. Sejak saat itu, ZEE menjadi suatu hal yang sifatnya penting karena berkaitan dengan kepemilikan suatu wilayah.
Kemudian pada tahun 1976, ZEE diterima dengan penuh antusias oleh beberapa anggota United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan mereka secara universal telah mengakui adanya zona ekonomi eksklusif. Konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982 (Unclos 1982) sudah diratifikasi oleh Indonesia dengan hukum nasionalnya yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Konvensi ini sudah berlaku penuh di perairan Indonesia dan di perairan negara-negara yang sudah meratifikasi dengan undang-undang nasionalnya.
Bagi bangsa Indonesia, Konvensi ini sangat bermakna dan berarti karena dengan adanya Konvensi ini Indonesia diakui secara yuridis sebagai negara kepulauan oleh negara-negara di dunia, memiliki ZEE 200 mil laut dan lebar laut teritorial 12 mil serta yang paling penting lagi antara pulau yang satu dengan pulau lainnya tidak ada perairan bebas atau perairan internasional.
Kembali pada bahasan daerah pabean, definisi berikut ini yang sangat berkaitan erat untuk memahami daerah Pabean.
Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan, lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
Tempat Lain Yang Ditetapkan Untuk Lalu Lintas Barang yang selanjutnya disebut Tempat Lain adalah:
- a. tempat selain Pelabuhan Laut dan Bandar Udara, yang dipergunakan untuk bongkar muat barang impor dan/ atau barang ekspor;
- b. kawasan perbatasan yang di dalamnya terdapat pos lintas batas atau pos pemeriksaan lintas batas;
- c. tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas barang impor dan/ atau barang ekspor di kantor tempat penyelesaian kewajiban pabean atas layanan pos se bagaimana dimaksud dalam keten tuan perundang-undangan mengenai pos; atau
- d. kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara yang ditunjuk oleh penyelenggara Pelabuhan Laut atau Bandar Udara untuk lalu lintas barang impor dan/ a tau barang ekspor.
Penyelenggara Pelabuhan Laut adalah otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pelayaran.
Penyelenggara Bandar Udara adalah otoritas Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai penerbangan.
Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/ atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Tempat Penimbunan Sementara Pusat Distribusi yang selanjutnya disebut TPS Pusat Distribusi adalah TPS yang memiliki fungsi utama untuk menimbun barang impor atau ekspor untuk diangkut lanjut.
Tempat Penimbunan Sementara Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas yang selanjutnya disebut TPS Barang Bawaan Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, dan Pelintas Batas adalah TPS yang ditujukan untuk menimbun barang penumpang, barang awak sarana pengangkut, dan barang pelintas batas yang belum diselesaikan kewajiban pabean atau barang yang tertinggal atau tidak diketahui pemiliknya (lost and.found).
Penetapan Kawasan Pabean
(1) Kawasan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang digunakan untuk lalu lintas barang impor dan/ atau barang ekspor, harus ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
(2) Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan yang terbatas untuk kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan
(3) Dalam hal Kawasan Pabean di Pelabuhan Laut atau Bandar Udara:
a. tidak cukup untuk menampung volume barang impor dan/ atau barang ekspor; dan/ ata b. tidak tersedia tempat khusus yang digunakan untuk menimbun barang-barang konsolidasi, barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau mempengaruhi barang lain, dan/ atau barang yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara yang akan dipergunakan untuk lalu lintas barang impor dan/ atau barang ekspor, dapat ditetapkan sebagai Kawasan Pabean.
(4) Penetapan kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara sebagai Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan keterangan tertulis dari Penyelenggara Pelabuhan Laut atau Penyelenggara Bandar Udara.
(5) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Menteri menetapkan suatu Kawasan sebagai Kawasan Pabean.
(6) Kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar. Udara sebagaimana dimaksud pada ayat · (3) merupakan Kawasan Pabean yang bersifat sementara.