Pengungkapan Ketidakbenaran

Pengungkapan Ketidakbenaran ketika sedang di BUKPER dapat dilakukan WP dengan merujuk Pasal 7 PP 50/22 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

(1) Dalam hal Wajib Pajak dilakukan tindakan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, jika:

  • a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
  • b. menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d UU KUP, sepanjang mulainya Penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 atau Pasal 39 ayat (1) huruf c atau huruf d UU KUP baik yang berdiri sendiri atau berkaitan dengan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) kecuali huruf c dan huruf d dan ayat (3), Pasal 39A, dan Pasal 43 UU KUP dan Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.

(3) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan disertai dengan:

  • a. penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang
  • b. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran j umlah pajak yang terutang; dan
  • c. Surat Setoran Pajak sebagai pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3a) UU KUP

(4) Pembayaran jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

(5) Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan.

(6) Dalam hal setelah Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih ditemukan data yang menyatakan lain dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut, terhadap Wajib Pajak tetap dapat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan/ a tau Tahun Pajak, untuk jenis pajak yang dilakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

Baca Juga : Pengungkapan ketidakbenaran ketika sedang diperiksa

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?