Gugatan Pajak

Gugatan Pajak diatur dalam UU nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP), UU KUP dan PPSP. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Tulisan ini menekankan pembahasan mengenai ketentuan formal yang harus diperhatikan dalam mengajukan gugatan. hal-hal yang harus diperhatikan adalah meliputi kedudukan hukum (legal standing) penggugat, objek gugatan, dan lain-lain.

Objek Gugatan, Pasal 23 UU KUP

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam
Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak
sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan
perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. ***)

Pasal 25 ayat(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; c. Surat Ketetapan Pajak Nihil; d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. ***)

Jangka waktu (Pasal 40 UU PP)

  • (1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
  • (2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
  • (3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.
  • (4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.
  •  (5) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.
  •  (6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

Legal Standing Penggunggat (Pasal 41 UU PP)

  • (1) Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.
  • (2) Apabila selama proses Gugatan, penggugat meninggal dunia, Gugatan dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal penggugat pailit.
  • (3) Apabila selama proses Gugatan, penggugat melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.

Dalam kondisi pailit Penanggung pajak dapat menjadi pihak yang melakukan gugatan. Siapakah penanggung pajak? dalam hal Perseroan dalam keadaan pailit penanggung pajak bisa Pengurus, Pemegang Saham, bahkan Kurator. Selengkapnya baca : Penanggung pajak.

Dalam hal tertentu kurator merupakan wakil dari perusahaan yang dalam keadaan pailit dapat dimintakan tanggung jawab secara renteng sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) huruf b.

Wakil wajib Pajak dalam menjalankan hak, (dalam hal ini mengajukan gugatan) sekaligus memenuhi kewajiban nya sesuai dengan pasal 32 KUP berbunyi sbb :

(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

  • a. badan oleh pengurus;
  • b. badan yang dinyatakan pailit oleh kurator;
  • c. badan dalam pembubaran oleh orang atau badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan;
  • d. badan dalam likuidasi oleh likuidator;e. suatu warisan yang belum terbagi oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta peninggalannya; atau
  • f. anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan oleh wali atau pengampunya.***)

(2) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara rentengatas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat membuktikan dan meyakinkan DirekturJenderal Pajak bahwa mereka dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebanitanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut. ***)

(3) Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankanhak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.***)

(3a) Seorang kuasa yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mempunyai kompetensitertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluargasedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua. ******)

(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yangnyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusandalam menjalankan perusahaan. ***)

Pelaksanaan Penagihan selema proses gugatan, (Pasal 43 UU PP)

  • (1) Gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya penagihan Pajak atau kewajiban perpajakan.
  • (2) Penggugat dapat mengajukan permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak.
  • (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan sekaligus dalam Gugatan dan dapat diputus terlebih dahulu dari pokok sengketanya.
  • (4) Permohonan penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikabulkan hanya apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan.

Baca juga :Pailit, Penangung Pajak menjerit

catatan :

*) :Perubahan Pertama (UU Nomor 9 Tahun 1994) Tanggal Berlaku: 1 Januari 1995
**) :Perubahan Kedua (UU Nomor 16 Tahun 2000) Tanggal Berlaku: 1 Januari 2001
***) :Perubahan Ketiga (UU Nomor 28 Tahun 2007) Tanggal Berlaku: 1 Januari 2008
****) :Perubahan Keempat (UU Nomor 16 Tahun 2009) Tanggal Berlaku: 25 Maret 2009
*****) :Perubahan Kelima (UU Nomor 11 Tahun 2020) Tanggal Berlaku: 2 November 2020
******) :Perubahan Keenam (UU Nomor 7 Tahun 2021) Tanggal Berlaku: 29 Oktober 2021

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?