Ketentuan Ekspor

Ketentuan ekspor adalah hal penting yang wajib dipahami oleh para eksportir. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean. Keentutan ekspor yang paling mendasar adalah mengenai bagaimana suatu pemberitahuan pabean ekspor dapat dilaksanakan sebaiknya. tulisan ini merupakan sepotong menjelaskan tentang pemberitahuan ekspor, pengecualian, pembatalan .

Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pemyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Dalam praktik dikenal dengan Pemberitahuan Ekspor (PEB) dengan menggunakan Form dengan kode BC.30 dan BC.3.3 untuk barang ekspor Pelintas Batas.

Ketentuan ekspor atas barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor. Kewajiban untuk memberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor berlaku juga terhadap ekspor:

  • a. barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara;
  • b. barang yang akan diimpor kembali sehingga pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai barang impor kembali; atau
  • c. barang yang dikenakan Bea Keluar melebihi batas pengecualian pengenaan Bea Keluar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat digunakan: a. untuk setiap pengeksporan; atau b. secara berkala. Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala dilakukan atas Ekspor barang berupa: a. tenaga listrik; b. barang cair; atau c. gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa. Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala dilaksanakan dengan periode paling lama 1 (satu) bulan.

Atas Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala jumlah barang dicantumkan berdasarkan data pada alat ukur terakhir dalam Daerah Pabean sebelum pengiriman ke luar Daerah Pabean.

Pemberitahuan Pabean Ekspor yang tidak berkala (setiap pengeksporan) disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya ke Kantor Pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan dan disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.

Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat disampaikan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut, atas ekspor: a. barang curah; b. kendaraan bermotor bentukjadi (completely built up) tanpa peti kemas; atau c. barang yang pemuatannya dilakukan di luar Kawasan Pabean dengan izin kepala Kantor Pabean.

Eksportir wajib mengisi Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam· Pemberitahuan Pabean Ekspor. Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean Ekspor tidak dilakukan sendiri, Eksportir dapat menguasakannya kepada PPJK.

Barang Ekspor meliputi Barang Ekspor yang berada di:

  • a. sarana pengangkut;
  • b. tempat penimbunan; atau
  • c. tempat lain.

Barang yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor (non berkala) dianggap telah diekspor dalam hal telah mendapatkan nomor pendaftaran dan dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean. Sarana pengangkut tsb meliputi sarana pengangkut yang akan berangkat ke: a. luar Daerah Pabean; atau b. tempat lain dalam Daerah Pabean yang mengangkut Barang Ekspor.

Pengecualian

Kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor tidak berlaku atas Ekspor berupa: a. barang pribadi penumpang; b. barang awak sarana pengangkut; c. barang pelintas batas; atau d. barang kiriman dengan berat tidak melebihi 100 kilogram PEB per pengiriman, PT POS dalam hal ini bertindak sebagai PPJK.

Tata Cara Pemberitahuan

Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk barang yang dikenakan Bea Keluar, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pemungutan Bea Keluar sementara Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk barang kiriman, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang kiriman.

Pemeriksaan

Terhadap Barang ekspor dilakukan pemeriksaan  fisik. Pemeriksaan fisik dilakukan terhadap:

  •  a. Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;
  • b. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
  • c. Barang Ekspor yang mendapat fasilitas:
    • 1. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pembebasan;
    • 2. KITE pengembalian; dan/ atau
    • 3 .KITE industri kecil dan menengali.;
  • d . Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar;
  • e. Barang Ekspor yang berdasarkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait dengan pertimbangan DJBC atau Barang Ekspor yang berdasarkan rekomendasi unit internal DJBC, yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan;
  • f. Barang Ekspor yang berdasarkan informasi dari DJP menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau
  • g. Barang Ekspor yang berdasarkan hasil analisis atas informasi yang diperoleh dari sumbersumber lainnya menunjukkan adanya indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan

Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf e dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal BC. Sementara Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai pemungutan Bea Keluar.

Pembatalan Ekspor

Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dapat dibatalkan ekspornya, kecuali terbukti telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

Terhadap pembatalan ekspor berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • a. Eksportir wajib melaporkan pembatalan ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan; dan
  • b. pelaporan pembatalan ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
    • 1. keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam pemberitahuan pabean; atau
    • 2. tanggal perkiraan ekspor dalam hal sarana pengangkut batal berangkat.

Terhadap barang yang dibatalkan ekspornya tidak dilakukan pemeriksaan fisik, kecuali barang ekspor yang berdasarkan hasil analisis informasi terdapat indikasi yang kuat akan atau telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. Dalam hal hasil pemeriksaan fisik berdasarkan hasil analisis informasi menunjukkan jumlah dan/ atau jenis barang:

  • a. sesuai, pembatalan ekspor disetujui;
  • b. tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Pejabat Bea dan Cukai.

Kategori Barang Ekspor

  • Barang ekspor umum
  • Barang ekspor khusus ( Brg pindahan, brg perwakilan negara asing/ badan internasional, barang keperluan ibadah, brg contoh, brg cinderamata, brg keperluan Penelitian)
  • Barang ekspor yang mendapat fasilitas ( Fasilitas KITE, Fasilitas TPB)
  • Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar (Kulit, kayu olahan, CPO, Biji Kakao, Konsentrat mineral)

Penghitungan Bea Keluar

Dalam praktik Bea keluar dihitung dengan dua pendekatan yaitu berdasarkan tarif advalorum(persentase) dan tarif spesifik. Bea Keluar sebagian besar dihitung menggunakan tarif advalorum (Persentase) yaitu dengan rumus BK = tarif (%) x Jmlh satuan brg x harga ekspor per satuan x kurs

Untuk bea keluarnya dengan menggunakan tarif spesifik saat ini diterapkan atas ekspor CPO. dengan rumus :BK = tarif per satuan dlm valas tertentu x Jmlh satuan brg x kurs, dimana besarnya tarif sesuai keputusan Menkeu berdasarkan harga referensi dari kemendag.

Dokumen pelengkap PEB

Dalam pengisian PEB, dokumen terkait yang harus disediakan adalah berupa : Invoice dan packing list, Surat izin ekspor dalam hal barang yang diekspor kena lararangan dan pembatasan ekspor, Surat setoran Pabean Cukai dan Pajak (SSPCP) dalam hal dikenakan bea keluar, dokumen lain yang diperlukan sesuai karakteristik barang.

Selengkapnya dapat dibaca pada PMK 155/PMK.04/2022.

Dasar hukum :PMK  nomor 155/pmk.04/2022 tentang ketentuan Pabean dibidang Ekspor. PMK ini mencabut : PMK 21/PMK.04/2019 tentang perubahan ketiga atas Peraturan menteri Keuangan nomor 145/PMK.04/ 2007 tentang ketentuan kepabeanan di bidang ekspor

baca juga : Syarat menjadi Eksportir

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?