Sanksi Denda Kepabeanan

Yang dapat dikenakan sanksi denda kepabeanan adalah : Pengangkut, Importir, eksportir, Pengusaha TPS, Pengusaha TPB, PPJK dan siapa saja.

Pengenaan sanksi denda kepabeanan  dinyatakan dalam:

  1. nilai rupiah tertentu,  
  2. nilai rupiah minimum sampai maksimum
  3. persentase tertentu dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar
  4. persentase tertentu minimum s/d maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk/bea keluar atau
  5. Persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk yang seharusnya dibayar

Pengenaan sanksi denda kepabeanan (sanksi administrasi) :

PasalJenis PelanggaranPelanggarBesarnya sanksi
10A (8)Mengeluarkan barang Impor dari Kawasan Pabean atau lain yang disamakan dengan TPS, tanpa persetujuan DJBC, walaupun sudah memenuhi semua ketentuan imporOrangRp.25.000.000
11A(6)Tidak melaporkan pembatalan eksporEksportirRp.5.000.000
45(3)Mengeluarkan barang dari TPB sebelum diberi persetujuan Pejabat DJBC tanpa bermaksud mengelakkan kewajiban PabeanOrangRp.75.000.000
51(1)Tidak menyelenggarakan pembukuan dalam pasal 49OrangRp.50.000.000
52(2)Tidakn menyelenggarakan pembukuan sesuai standar akuntansi IndonesiaOrangRp.25.000.000
81(3)Tidak memberikan bantuan yang layak kepada pejabat DJBC yang bertugas dimana ditempat tersebut tidak ada akomodasiPengangkut atau PengusahaRp.5.000.000
86(2)Perbuatan yang menyebabkan Pejabat DJBC tidak dapat melakukan auditImportir, eksportir, Pengusaha TPS,TPB, PPJK atau pengusaha PengangkutanRp.75.000.000
89(4)Menghalangi pejabat DJBC sehingga tidak dapat melaksanakan tugas: memeriksa bangunan atau tempat lain; memasuki dan memeriksa bangunan atau tempat lain yang bukan tempat tinggalSiapa sajaRp.5.000.000
90(4)Tidak melaksanakan perintah penghentian pembongkaran barang dan sarana pengangkut yang bertentangan dengan ketentuan berlakuOrangRp.250.000.000
91(4)Tidak menghentikan sarana Pengangkut yang telah diberikan isyarat, tidak bersedia dibawa kekantor pabean dan tidak menunjukkan dokumen pabean yang diwajibkan menurut UUPengangkutRp.5.000.000
UU Kepabeanan No. 10/1995 stdd UU No.17/2006 Jo PP No.28/2018 stdd PP No.39/2019 jo PMK No.99/PMK.04/2019

Sanksi persentase tertentu minimum s/d maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk/bea keluar

PasalKesalahan : apabila total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda sampai dengan :Persentase denda
Pasal 6(1) a50% dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan dendadenda sebesar 100% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
Pasal 6(1) bdi atas 50% s/d 100% dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda,denda sebesar 125% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
Pasal 6(1) cdi atas 100% s/d 150% dari total bea masuk
atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda,
denda sebesar 150% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
Pasal 6(1) ddi atas 150% s/d 200% dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda,denda sebesar 175% dari total kekurangan pem bayaran bea masuk atau bea keluaran yang terkena denda;
Pasal 6(1) edi atas 200% s/d 250% dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda,dikenakan denda sebesar 200% dari total kekurangan pembayaran bea rnasuk atau bea keluar yang terkena denda;
Pasal 6(1) fdi atas 250% s/d 300% dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan dendadikenakan denda sebesar 225% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
Pasal 6(1) gdi atas 300% s/d 350% dari total bea
masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda
dikenakan denda sebesar 250%
dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
Pasal 6(1) hdi atas 350% s/d 400% dari total bea
masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda,
dikenakan denda sebesar 300% dari total kekuranganpembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
Pasal 6(1) idi atas 400% s/d 450% dari total bea
masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda
dikenakan denda sebesar 600% dari total kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar yang terkena denda;
Pasal 6(1) jdi atas 450% dari total bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar yang dikenakan denda,dikenakan denda sebesar
1000% (seribu persen) dari total kekurangan
pembayaran bea masuk atau bea keluar yang
terkena denda.

Kesalahan dan akibatnya

PasalJenis kesalahanAkibat
Pasal 7 (a)kesalahan pembebanan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar,tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda;
Pasal 7 (b)kesalahan Nilai Pabean yang mengakibatkan kekurangan
pembayaran bea masuk atau bea keluar,
dikenakan sanksi
administrasi berupa denda;
Pasal 7 (c)kesalahan pembebanan yang mengakibatkan kekurangan
pembayaran bea masuk atau bea keluar yang disertai
dengan kesalahan Nilai Pabean,
dikenakan sanksi administrasi berupa denda
Pasal 7 (d)kesalahan pembebanan tambahan bea masuk sesuai
dengan Undang-Undang Kepabeanan yang disertai
dengan kesalahan Nilai Pabean,
dikenakan sanksi administrasi berupa denda
Pasal 7 (e)kesalahan Nilai Pabean yang mengakibatkan kelebihan
pembayaran bea masuk
tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda
Pasal 7 (f)kesalahan Nilai Pabean yang mengakibatkan kekurangan
pembayaran bea masuk disebabkan Nilai Pabean hasil
penetapan Pejabat Bea dan Cukai lebih rendah dari Nilai
Pabean pada pemberitahuan pabean dan pembebanan
hasil penetapan Pejabat Bea dan Cukai lebih tinggi dari
pada pembebanan pada pemberitahuan pabean,
tidak dikenakan sanksi administrasi berupa denda;

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?