Gudang Berikat adalah salah satu bentuk TPB. Gudang berikat dimaksudkan untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barangbarang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
Penyelenggara GB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat.
Penyelenggara GB sekaligus Pengusaha GB yang selanjutnya disebut Pengusaha Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat.
Pengusaha di GB merangkap Penyelenggara di GB yang selanjutnya disingkat PDGB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan GB yang berada di dalam GB milik Penyelenggara Gudang Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.
Pengusaha GB dan/ atau PDGB melakukan kegiatan penimbunan dan dapat disertai kegiatan sederhana berupa: a. pengemasan; b. pengemasan kembali; c. penyortiran; . d. penggabungan (kitting); e. pengepakan; f. penyetelan; dan/ atau g. pemotongan.
Filosofi dasar kegiatan yang dilakukan di GB dimaksudkan untuk fungsi sebagai pusat logistik, penunjang industri, tidak ada proses produksi, hanya boleh melakukan pekerjaan sederhana, pengeluaran dari GB berlaku lartas, berlaku skema tarif preferensi dalam rangka FTA dan tidak digunakan untuk menimbun finished product yang langsung ditujukan kepada end user.
Barang yang dimasukkan ke GB, dapat ditimbun untuk waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak pemasukan awal dari luar daerah pabean / Pusat logistik berikat/Kawasan bebas/KEK/Kawasan ekonomi lainnya.
Bentuk Gudang Berikat:
a. GBpendukung kegiatan industri, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada:
- 1. perusahaan industri (manufaktur, pertambangan, alat berat, industri jasa perminyakan) di tempat lain dalam Daerah Pabean dan/ atau kawasan berikat, KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- 2 . perusahaan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, tidak dipungut PDRI, dan/ atau pengembalian Bea Masuk sesum dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. GB pusat distribusi khusus toko bebas bea, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke toko bebas bea; atau
c . GB transit, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar Daerah Pabean.
Fasilitas Fiskal
- Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Gudang Berikat :
- diberi penangguhan BM
- diberi pembebasan Cukai
- tidak dipungut PDRI
- Barang eks. luar daerah pabean yang dimasukkan dari GB lainnya/PLB/Kawasan KEK/Kawasan ekonomi lainnya ke GB :
- diberi penangguhan BM
- diberi pembebasan Cukai
- tidak dipungut PDRI
- Tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM
- Barang yang dimasukkan ke GB pada poin 1 dan 2 diatas meliputi :
- Bahan baku, bahan penolong, mesin produksi, suku cadang, peralatan pabrik, alat berat, pengemas, dan/atau alat bantu pengemas khusus untuk pemasukan GB pendukung kegiatan industri.
- Barang untuk diperdagangkan di toko bebas bea, khusus untuk pemasukan ke GB pusat distribusi khusus TBB.
- Barang untuk dikeluarkan ke luar daerah pabean, khusus untuk pemasukan ke GB Transit
- Barang dari Kawasan Berikat dan Toko Bebas Bea yang dimasukkan kembali ke GB yang merupakan barang retur dan/atau reject:
- diberikan penangguhan BM
- pembebasan Cukai
- tidak dipungut PDRI
- Barang pendukung kegiatan pengusahaan dan/atau penyelenggaraan GB meliputi:
- forklift, alat ukur, tempat penyimpanan barang dan/atau peralatan lain
- Peralatan dan/atau bahan untuk melakukan kegiatan sederhana
Referensi : PER-18/BC/2019 Tentang tata laksana Gudang Berikat