Pendelegasian Wewenang

Tentang Artikel Dinamika imbalan bunga yang menyoroti pendelegasian wewenang yang ditulis rekan Bambang Pratiknyo yang ditulis beberapa waktu lalu sampai sekarang masih sangat relevan dan menarik untuk dikaji, pada paragraf akhir berbunyi :

“Akhirnya, pembatasan kriteria mendapatkan imbalan bunga berupa tidak diberikannya imbalan bunga atas porsi jumlah yang dibayar sebelum keberatan barangkali dapat dipertanyakan legalitasnya. Hal ini disebabkan kriteria tersebut tidak diatur dalam UU melainkan diatur dalam PP dan PMK. Menurut Pasalnya di UU (Pasal 27A dan Pasal 27B pada UU terbaru), PMK hanya mengatur tentang pelaksanaannya (bukan kriteria). Demikian pula dalam Pasal pendelegasian wewenang (Pasal 44E) tidak ada ketentuan yang memberikan wewenang kepada Pemerintah atau Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut tentang imbalan bunga.”

Bila merujuk pada Pedoman penyusunan peraturan perundang-undangan (UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.) Undang-Undang ini memberikan berbagai pedoman teknis penyusunan, termasuk juga pedoman perumusan kalimat perintah pendelegasian dari Undang-Undang. Pada lampiran II terdapat pedoman tentang pendelegasian kewenangan. Poin-poin yang harus diperhatikan dalam membentuk peraturan delegasi diantaranya yaitu Pendelegasian kewenangan mengatur harus menyebut dengan tegas:

  • a. ruang lingkup materi muatan yang diatur; dan
  • b. jenis Peraturan Perundang-undangan.”

Bila  melihat  bunyi Pasal 27B ayat 8 “Ketentuan Lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”1

Bila di urai pasal 27B ayat 8 maka:

  1. Ruang lingkup wewenang yang didelegasikan  : Tata cara pemberian imbalan bunga
  2. Jenis Peraturan Perundang-undangan  : PMK (dlm hal ini PMK no 18/PMK.03/2021)

Sehingga isi tata cara pemberian imbalan bunga yang diatur dalam PMK No.18/PMK.03/2021 Bab IV KUP bagian Kesatu Tata Cara Pemberian imbalan Bunga khususnya ayat 2,3,4 dan 5

Bunyi ayat tersebut adalah :

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

  • a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
  • b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
  • c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
  • d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.

(3) Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

(4) Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(5) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

Kesimpulan

Jelas dan nyata bahwa pendelegasian wewenang yang diberikan oleh UU kepada Menteri keuangan tersebut ruang lingkupnya hanya dibatasi untuk mengatur tata cara pemberian imbalan bunga, bukan membuat aturan tentang batasan pemberian imbalan bunga sebagaimana pada ayat 2,3,4,5 diatas sehingga hal ini telah melampaui pendelegasian wewenang yang diberikan oleh UU dan oleh karenanya dapat dilakukan uji Materi (Judical Review) ke Mahkamah Agung.

Seandainya itu bentuknya bukan peraturan, tapi keputusan maka keputusan yang demikian (dibuat melampaui wewenangnya) konsekwensinya tidak sah secara hukum, apalagi jika terdapat kesalahan prosedur dan substansi dapat batal demi hukum.

Catatan Kaki :

1 perubahan ke 5 UU KUP, UU No.11 tahun 2020

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?