Fasilitas Fiskal Kepabeanan

Fasilitas Fiskal kepabeanan adalah fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk, keringanan Bea Masuk, pengembalian Bea Masuk dan penangguhan Bea Masuk. selain itu ada fasilitas yang terkait dengan pelayanan, dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih cepat, lebih baik dan lebih murah.

Tujuan fasilitas Fiskal kepabeanan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan merupakan bentuk perlakuan yang lazim terhadap tata pergaulan Internasional

Rangkuman bentuk fasilitas fiskal kepabenan dapat berupa :

Perlakuan Fasilitas Impor sementara PMK 178/2017 dan 228/2014 adalah :

A. Diberikan Pembebasan Bea Masuk

  • 1. Barang untuk keperluan Pameran, seminar, conference atau kegiatan yang semacam itu
  • 2. Barang untuk keperluan penelitian dan IPTEK
  • 3. Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olahraga/Perlombaan
  • 4. Kemasan yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang exim baik secara berulang maupun tidak
  • 5. Kapal wisata yacht asing yang digunakan sendiri oleh wisatawan mancanegara
  • 6. Barang untuk keperluan diperbaiki, direkondisi, diuji dan dikalibrasi
  • 7. binatang hidup untuk pertunjukan umum, olahraga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penangulangan gangguan keamanan
  • 8. Barang keperluan penanggulangan Bencana alam, kebakaran, kerusakan lingkungan, ganguan keamanan dan untuk tujuan sosial
  • 9. Barang keperluan kegiatan TNI/POLRI dan HANKAM
  • 10.Kapal yang diimpor oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional atau perusahaan penangkapan ikan nasional untuk pengangkutan orang/barang.
  • 11. Pesawat dan mesin pewasat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional untuk kegiatan angkutan udara di wilayah NKRI
  • 12. Barang pribadi penumpang dan barang pribadi awak sarana pengangkut dan barang pribadi pelintas batas.
  • 13. Barang Pendukung Proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman atau hibah LN
  • 14. Sarana pengangkut yang tidak dipergunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean
  • 15. Peti kemas yang tidak digunakan untuk pengangkutan dalam daerah pabean

Selain pembebasan bea masuk terhadap impor sementara kelompok A ini, diberikkan juga fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPn.BM serta dikecualikan dari Pemungutan PPh pasal 22 impor.

B. Keringanan Bea Masuk.

  • Barang impor selain dari kelompok A tersebut diatas

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?