Pembatalan SKP

WP OP  Tn. X Pengusaha dengan Penghasilan Bruto Tertentu menerima SKPKB PPh Final atas Penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai PenghasilanTertanggal 12 Agustus 2019.  Setelah berkonsultasi diketahui bahwa Tn. X  tidak mengikuti Program Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak), dan Tn X belum melaporkan SPT tahun 2015.

Fiskus Menemukan data berupa harta yang menunjukkan kepemilikan atas nama Tn. X  yaitu 1 unit mobil dan 1 unit rumah yang belum ada dalam SPT yang berakhir pada 31 Desember 2015. Tn X ternyata memang belum melaporkan SPT tahun 2015 sampai dengan SKPKB ini terbit.SKPKB Tersebut masih terutang hingga sampai hari ini.

Dari informasi tambahan diketahui dari Tn. X  bhwa 1 unit mobil tersebut memang pernah dilaporkan ditahun 2013 namun sudah dijual sehingga ditahun 2014 sudah tidak terlihat di SPT, begitu juga 1 unit rumah tersebut ternyata sudah dilapor di tahun 2014 namun jumlah angkanya tidak sama persis.  Atas SKPKB tersebut apa yang akan dilakukan?

Analisis jawaban

  1. Dari segi penerbitan SKPKB telah sesuai dengan batasan waktu 3 tahun sejak diundangkan UU Pengampunan Pajak, bahwa temuan harta yang belum diaporkan oleh WP yang tidak Ikut program Tax Amnesti dibatasi 3 tahun. (Pasal 2 ayat 1 huruf c, PP 36 Tahun 2017)
  2. Bahwa harta berupa 1 unit mobil bukanlah objek Pajak karena sudah pernah dilapor
  3. Bahwa 1 unit rumah juga sudah pernah dilaporkan di SPT tahun 2014 dan dapat dibuktikan

Disarankan :

  1. Melaporkan SPT tahun 2015 dan seterusnya
  2.  Atas SKPKB Tersebut Tn X dapat mengajukan Permohon Pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, berdasarkan Pasal 36 ayat 1 huruf c UU KUP

Referensi

  1. PP Nomor 36 Tahun 2017  Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap Sebagai Penghasilan
  2. UU No.11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, diundangkan 1 Juli 2016
  3. UU No 7 tahun 1983 Tentang KUP stdt dengan PERPU No.2 tahun 2022

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?