Debt Equity Ratio

Pengertian Debt Equity Ratio

Dalam dunia keuangan dan perpajakan, struktur modal perusahaan menjadi perhatian serius otoritas pajak. Salah satu instrumen kendali yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia adalah penerapan batasan Debt to Equity Ratio (DER) atau Rasio Utang terhadap Modal.

DER adalah rasio keuangan yang membandingkan total utang perusahaan dengan total modal (ekuitas) yang dimilikinya. Dalam konteks pajak, rasio ini digunakan untuk mencegah praktik Thin Capitalization—sebuah strategi di mana perusahaan lebih memilih membiayai operasionalnya melalui utang daripada modal untuk mendapatkan pengurang pajak berupa biaya bunga.

Unsur Biaya Pinjaman

Besarnya biaya pinjaman bagi Wajib Pajak badan di Indonesia diatur untuk penghitungan Pajak Penghasilan. Aturan ini berlaku bagi perusahaan yang modalnya terbagi atas saham. Biaya pinjaman tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak. Namun, pengurangannya dihitung berdasarkan Perbandingan Antara Utang dan Modal.

Biaya pinjaman meliputi:

  • bunga pinjaman;
  • diskonto dan premium yang terkait dengan pinjaman;
  • biaya tambahan yang terjadi yang terkait dengan perolehan pinjaman (arrangement of borrowings);
  • beban keuangan dalam sewa pembiayaan;
  • biaya imbalan karena jaminan pengembalian utang; dan
  • selisih kurs yang berasal dari penyesuaian terhadap biaya pinjaman tersebut dalam mata uang asing.

Debt Equity Ratio yang diperkenankan

Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagaimana dimaksud paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1). Dalam hal besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan (4:1) maka biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan Perbandingan Antara Utang dan Modal 4:1

Besarnya biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak sesuai dengan Perbandingan Antara Utang dan Modal  juga wajib memperhatikan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-undang PPh.

Pengecualian Aturan DER

Tidak semua sektor usaha tunduk pada batasan 4:1. Beberapa sektor mendapatkan pengecualian karena karakteristik bisnisnya, antara lain:

  1. Wajib Pajak Bank: Karena bisnis utamanya adalah mengelola dana pihak ketiga (utang).
  2. Lembaga Pembiayaan: Seperti perusahaan leasing atau multifinance.
  3. Wajib Pajak Asuransi dan Reasuransi.
  4. Pertambangan Minyak dan Gas Bumi: Yang memiliki kontrak kerja sama spesifik (KKS/PSC).
  5. Wajib Pajak yang seluruh penghasilannya dikenai PPh Final.
  6. Infrastruktur: Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang infrastruktur tertentu.

Kewajiban Pelaporan

Wajib Pajak yang memiliki utang dan menghitung biaya pinjaman wajib melampirkan laporan khusus dalam SPT Tahunan PPh Badan, yaitu:

  • Laporan Penghitungan DER: Perhitungan rasio berdasarkan saldo rata-rata utang dan modal tiap bulan.
  • Laporan Utang Swasta Luar Negeri: Jika perusahaan memiliki utang kepada pihak asing.

Kegagalan dalam melaporkan lampiran ini dapat menyebabkan biaya bunga dikoreksi sepenuhnya oleh fiskus saat pemeriksaan pajak.

 

 

Referensi :

  1. PMK No. 169/PMK.010/2015 Tentang Pelaksanaan penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan  
  2. PER 25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan dan tata cara pelaporan utang swasta luar negeri

Baca juga aturan tentang dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan

Leave a Comment