Dalam Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di bidang Pajak Penghasilan yang merupakan petunjuk pelaksana atas UU tentang Pajak penghasilan sbtdd dengan UU Harmonisasi Perpajakan, membaca aturan tentang dividen diatur di bagian ketiga pasal 9, 10, 11 bila dibaca cukup membuat bingung, karena bolak balik merujuk antara pasal ke pasal dan ayat ke ayat. bingung kan? setelah paham seminggu lagi sudah lupa, kemudian dibaca lagi, pusing lagi untuk memahaminya, seperti jadi rumit dan ribet. Tips dari kami buatkan dalam bentuk algoritma diagram untuk mempermudah membacanya dan memahami dengan cepat karena jadi lebih sederhana.
Selain itu WP juga harus memahami pengisian SPT dalam melaporkan dividen tersebut.
Untuk dividen yang dikecualikan sebagai Objek Pajak tersebut, sesuai dengan pasal 37 PMK Nomor 18 tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No.11 tahun 2020 Tentang cipta Kerja dibidang Pajak Penghasilan, PPN, PPnBm serta KUP maka pelaporannya masuk kepada Bagian Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak. Dalam eForm SPT 1770S tahun 2022 telah disediakan kolom pada bagian angka 6 huruf c yaitu Penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan
Sementara bila dividen tersebut tidak diinvestasikan dan tentunya merupakan objek maka pengisian penghasilan dividen di bagian A. Penghasilan yang dikenakan Pajak Final dan/atau bersifat final pada angka 14.
Baca juga : Ilustrasi contoh Perhitungan dividen bebas pajak
Baca juga : bentuk investasi atas dividen yang dikecualikan dari Objek Pajak
Baca juga : Update seputar aturan pidana pajak