Hitung Dividen bebas Pajak

Bagi Wajib pajak yg memiliki investasi di Luar Negeri dan menerima Dividen, berikut ini ilustrasi perhitungan dividen yang dikecualikan sbg objek Pajak.

PT F memiliki 100% saham X Corp. (saham tidak diperdagangkan di bursa efek luar negeri) yang berkedudukan di Negara W. Pada tahun 2020, X Corp. membukukan Laba Setelah Pajak sebesar $100.

Pada tanggal 10 Maret 2021:

  • a. X Corp. membagikan Dividen $50. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia sebesar $30.
  • b. X Corp. membagikan Dividen $20. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia sebesar $20.

Besarnya Dividen PT F yang dikecualikan dari objek PPh dan yang dikenai PPhsebagai berikut:

Dividen yang dikecualikan dari objek PPh:

  • a. PT F (kasus a), se besar $30.
    b. PT F (kasus b), sebesar $20.

Dividen yang dikenai PPh (selisih batasan 30% Laba Setelah Pajak dengan Dividen yang diinvestasikan):

  • 1. PT F (kasus a), sebesar $0 (tidak ada yang menjadi objek PPh);
  • 2. PT F (kasus b), sebesar $10 ($30-$20).

Selisih bagian Laba Setelah Pajak dengan batasan Dividen yang seharusnya diinvestasikan:

  • 1. PT F (kasus a), sebesar $70;
  • 2 . PT F (kasus b), sebesar $70,
  • tidak dikenai PPh.

Baca Juga : Aturan baru tentang dividen

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?