Pilihan investasi dari dividen bebas Pajak

Bagi para investor saham di Indonesia, dividen bukan sekadar “bonus” tahunan, melainkan indikator kesehatan fundamental sebuah emiten sekaligus sumber pendapatan pasif (passive income) yang sangat berharga. Namun, seringkali potensi keuntungan ini tergerus oleh pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10%.

Kabar baiknya, sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diperkuat dengan skema pelaporan terbaru melalui sistem Coretax, pemerintah memberikan karpet merah bagi investor perorangan untuk menikmati dividen sepenuhnya tanpa potongan pajak. Fasilitas ini bukan sekadar insentif, melainkan peluang strategis untuk melakukan compounding aset secara lebih cepat.

Namun, status “Bebas Pajak” ini tidak datang secara otomatis. Terdapat rambu-rambu administratif dan teknis yang wajib dipahami agar fasilitas ini tidak gugur di tengah jalan. Artikel ini akan mengupas tuntas bagaimana Anda dapat memanfaatkan celah legal ini, mulai dari kriteria instrumen investasi yang diperbolehkan hingga prosedur pelaporan realisasi investasi yang tepat waktu.

Dividen 100% Milik Anda: Begini Caranya

 jika dividen tersebut ingin bebas pajak atau yang dikecualikan dari objek pajak, maka harus di investasikankan kembali. Adapun kriteria bentuk investasinya adalah sbb:

  • a. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
  • b. obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  • c. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas JasaKeuangan;
  • d. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
  • e. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannyadiawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  • f. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  • g. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
  • h. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
  • i. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
  • J. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
  • k. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai
  • dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/ atau
  • l. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

instrumen investasi di pasar keuangan

Investasi sebagaimana dimaksud  huruf a sampai e dan l,  ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan:

  • a. efek bersifat utang, termasuk medium term notes;
  • b. sukuk;
  • c. saham;
  • d. unit penyertaan reksa dana;
  • e . efek beragun aset;
  • f. unit penyertaan dana investasi real estat;
  • g. deposito;
  • h. tabungan;
  • i. giro;
  • J. kontrak berj angka yang di perdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/ atau
  • k. instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Instrumen investasi di luar pasar keuangan

Investasi sebagaimana dimaksud huruf f sampai dengan huruf  k, ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan:

  • a. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  • b. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dengan mekanisme penyertaan modal dalam perusahaan berbentuk PT);
  • c. investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/ atau bangunan yang didirikan di atasnya tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah;
  • d. investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI  dengan mekanisme penyertaan modal dalam perusahaan berbentuk PT);
  • e. investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan  atau lantakan yang merupakan emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% yang merupakan emas yang diproduksi di Indonesia, dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/ atau London Bullion Market Association(LBMA).
  • f. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
  • g. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah;
  • dan/atau
  • h. bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Referensi : PMK No.18/2021 Tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN,PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Baca juga : Dividen yang dikecualikan dari objek pajak

Leave a Comment