Pilihan investasi dari dividen bebas Pajak

Halo guys, setelah dividen diterima, jika dividen tersebut ingin bebas pajak atau yang dikecualikan dari objek pajak, maka harus di investasikankan kembali. Adapun kriteria bentuk investasinya adalah sbb:

  • a. surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
  • b. obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  • c. obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas JasaKeuangan;
  • d. investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
  • e. obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannyadiawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  • f. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  • g. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
  • h. penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
  • i. penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
  • J. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
  • k. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai
  • dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/ atau
  • l. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Investasi sebagaimana dimaksud  huruf a sampai e dan l,  ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan:

  • a. efek bersifat utang, termasuk medium term notes;
  • b. sukuk;
  • c. saham;
  • d. unit penyertaan reksa dana;
  • e . efek beragun aset;
  • f. unit penyertaan dana investasi real estat;
  • g. deposito;
  • h. tabungan;
  • i. giro;
  • J. kontrak berj angka yang di perdagangkan di bursa berjangka di Indonesia; dan/ atau
  • k. instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

Investasi sebagaimana dimaksud huruf f sampai dengan huruf  k, ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan:

  • a. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  • b. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dengan mekanisme penyertaan modal dalam perusahaan berbentuk PT);
  • c. investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/ atau bangunan yang didirikan di atasnya tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah;
  • d. investasi langsung pada perusahaan di wilayah NKRI  dengan mekanisme penyertaan modal dalam perusahaan berbentuk PT);
  • e. investasi pada logam mulia berbentuk emas batangan  atau lantakan yang merupakan emas batangan atau lantakan dengan kadar kemurnian 99,99% yang merupakan emas yang diproduksi di Indonesia, dan mendapatkan akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/ atau London Bullion Market Association(LBMA).
  • f. kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
  • g. penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah;
  • dan/atau
  • h. bentuk investasi lainnya di luar pasar keuangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Referensi : PMK No.18/2021 Tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DI BIDANG PAJAK PENGHASILAN,PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, SERTA KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Baca juga : Dividen yang dikecualikan dari objek pajak

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?