Penentuan Subjek Pajak DN bagi WNA

Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf c1 merupakan orang pribadi yang:

a. bermukim di suatu tempat di Indonesia yang:

  • 1. dikuasai atau dapat digunakan setiap saat;
  • 2. dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan; dan
  • 3. bukan sebagai tempat persinggahan oleh orang pribadi tersebut;

b. memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/ atau keuangan di Indonesia; atau

c. menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.

Jangka waktu 183 (seratus delapan puluh tiga) hari sebagaimana dimaksud pada huruf c2 ditentukan dengan menghitung lamanya subjek pajak orang pribadi berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, baik secara terus menerus atau terputus-putus dengan bagian dari hari dihitung penuh sebagai 1 (satu) hari.

Subjek pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada c3  dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:

  • a. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
  • b. Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;
  • c. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;
  • d. kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari; atau
  • e. dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?