Objek dan syarat pengajuan Keberatan Bea dan Cukai

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai mengenai :

  1. tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran, antara lain berupa : Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP),   Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan/atau Pajak (SPPBMCP) atau Surat Penetapan Pabean (SPP)
  2. Selain tarif dan/atau Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk
  3. Pengenaan Bea Keluar

Surat Keberatan diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sedikitnya harus memehui syarat :

  • Diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia
  • Diajukan oleh orang yang berhak dalam hal badan hukum diwakili oleh orang yang namanya tercantum dalam akta pendirian/Perubahan Badan hukum tersebut
  • Dilampiri bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar; dan
  • Dilampiri salinan penetapan pejabat bea dan cukai yang diajukan keberatan
  • Disertai alasan dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?